Rekrutmen CASN Jatim 2023 |
Pemerintah Provinsi Jawa Timur, salah satu entitas pemerintahan terbesar di Indonesia, telah memainkan peran sentral dalam perkembangan ekonomi, budaya, dan sosial di wilayah timur pulau Jawa. Provinsi ini mempunyai sejarah nan kaya, terkenal dengan warisan budaya, pariwisata, dan ketahanan ekonominya.
Saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dipimpin oleh seorang gubernur nan berkomitmen untuk mengembangkan provinsi ini. Kepemimpinan nan visioner telah menjadi kunci kesuksesan dalam menjalankan beragam program dan proyek pembangunan.
Pemprov Jatim adalah salah satu provinsi nan saat ini membuka lowongan kerja CASN Tahun anggaran 2023. Adapun pengumumannya, simak dibawah ini :
PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2023
Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuka kesempatan karir bagi penduduk negara Indonesia nan berpotensi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 545 Tahun 2023, tanggal 20 Juli 2023, nan menetapkan kebutuhan pegawai aparatur sipil negara pada tahun anggaran 2023. Simak info krusial berikut untuk kesempatan karir Anda:
I. Formasi Jabatan nan Tersedia
Total terdapat 7,744 susunan nan tersedia, dengan rincian sebagai berikut:
- PPPK Teknis: 729 formasi
- PPPK Kesehatan: 1,130 formasi
- PPPK Guru: 5,885 formasi
Untuk rincian komplit susunan kedudukan dan unit kerja penempatan, silakan lihat lampiran nan tertera.
II. Dasar Hukum
Penerimaan PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 merujuk pada beragam peraturan dan kebijakan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 545 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023.
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023.
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 652 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023.
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 654 Tahun 2023 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk Melamar Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2023.
- Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tanggal 20 Juni 2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023.
- Seluruh calon peserta WAJIB MEMAHAMI dan MEMATUHI ketentuan dalam patokan tersebut. Aturan unik lain nan sesuai dengan ketentuan di atas bakal dijelaskan lebih lanjut dalam pengumuman resmi, nan hanya bertindak untuk Penerimaan PPPK Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023.
KETENTUAN UMUM PENDAFTARAN PPPK
Usia pelamar PPPK:
- PPPK Teknis, PPPK Kesehatan: 20 (dua puluh) tahun hingga 57 (lima puluh tujuh) tahun.
- PPPK Guru: 20 (dua puluh) tahun hingga 59 (lima puluh sembilan) tahun.
Setiap pelamar hanya diperbolehkan mendaftar untuk 1 (satu) susunan PPPK pada 1 (satu) lembaga dan 1 (satu) jabatan.
Pelamar nan terbukti mendaftar lebih dari 1 (satu) lembaga dan/atau 1 (satu) jenis kedudukan alias menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan nan berbeda bakal didiskualifikasi dan dapat dikenai hukuman sesuai peraturan perundang-undangan.
Jenis kebutuhan PPPK Teknis dan PPPK Kesehatan Tahun 2023 mempunyai persyaratan khusus, yaitu:
- Khusus untuk Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) nan terdaftar dalam pangkalan info Eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada lembaga pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
- Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Tenaga Non ASN) kudu melamar pada lembaga pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan mempunyai pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada lembaga pemerintah nan dilamar.
- Ketentuan pelamar PPPK Guru merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.
PERSYARATAN UMUM / DOKUMEN PERSYARATAN YANG DIUNGGAH
Setiap pelamar wajib melampirkan arsip persyaratan dengan arsip asli, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan langkah di-scan dan diunggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/. Dokumen nan kudu diunggah meliputi:
- Pasfoto umum terbaru dengan latar belakang berwarna merah dalam format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 KB.
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI alias Surat Keterangan dari DUKCAPIL/Bukti identitas Kependudukan lainnya.
- Scan Surat Pernyataan 5 Poin nan sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai elektronik (e-meterai), dengan format terlampir.
- Scan Surat Lamaran sesuai dengan persyaratan nan sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai elektronik, dengan ketentuan surat lamaran ditujukan kepada Ibu Gubernur Jawa Timur di Surabaya, diketik menggunakan komputer, dengan penggunaan meterai elektronik (e-meterai) nan terintegrasi antara SSCASN dengan PERUM PERURI dalam pembubuhan meterai dan pembubuhan meterai elektronik dilakukan pada SSCASN ataupun website pemasok alias website Mitra Distributor setelah pembelian, kemudian arsip tersebut ditandatangani dengan pena bertinta hitam, dengan format terlampir.
- Scan Ijazah original alias bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, surat keputusan penyetaraan piagam dari kementerian nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian Pendidikan. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri nan telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah Asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti), Transkrip Nilai Asli, dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kemendikbud. Jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan Program Studi nan berbeda dengan kualifikasi Pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan surat keterangan nan ditandatangani Dekan/Wakil Dekan.
- Scan Transkrip nilai original alias bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian Pendidikan.
- Scan Surat Keterangan bekerja di bagian kerja nan relevan nan ditandatangani oleh ketua unit kerja, dengan pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang pemula, terampil, dan mahir pertama, serta paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang mahir muda sesuai kedudukan fungsional nan dilamar (ketentuan dapat dilihat pada Kepmen PAN RB No. 648 Tahun 2023).
- Pelamar nan melamar pada kebutuhan jenis Jabatan Tenaga Kesehatan nan mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan internship sesuai Jabatan nan dilamar (ketentuan dapat dilihat pada Kepmen PAN RB No. 654 Tahun 2023).
Dengan memahami dan mematuhi semua ketentuan di atas, Anda dapat sukses melamar untuk posisi PPPK di Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun 2023. Pastikan Anda mempersiapkan semua arsip dengan baik sebelum mengusulkan pendaftaran. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk berasosiasi dengan jasa publik nan mulia.
Berikut Pengumuman Penerimaan CASN PPPK Pemprov Jatim Tahun 2023 Format PDF :
Link Pendaftaran :
Cek Berita dan Artikel mengenai Informasi susunan CPNS 2023 lainnya di Telegram dan Google News
Sumber : https://bkd.jatimprov.go.id/