Seleksi CPNS 2023 dengan E-Meterai: Cara Membelinya dan Memasangnya

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

 Cara Membelinya dan Memasangnya


Meterai elektronik, nan dikenal sebagai e-Meterai, adalah corak meterai nan unik digunakan untuk mendukung keabsahan arsip elektronik. Ini menjadi semakin relevan seiring dengan kemajuan norma nan diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE), terutama dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (1). Menurut pasal ini, arsip elektronik dianggap sebagai perangkat bukti norma nan sah. Dengan demikian, arsip elektronik diberi kedudukan nan setara dengan arsip kertas.

Keputusan untuk memberi arsip elektronik status norma nan sah mengindikasikan perlunya perlakuan nan setara antara arsip kertas dan arsip elektronik. Hal ini mencerminkan pentingnya e-Meterai sebagai komponen kunci dalam memvalidasi arsip elektronik.

Panduan Pembelian Meterai Elektronik untuk Seleksi CPNS 2023

Pada tahun 2023, proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) bakal mengharuskan penggunaan meterai elektronik alias e-Meterai pada dokumen-dokumen nan relevan dengan Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) nan dapat diakses melalui https://sscasn.bkn.go.id. Dokumen seperti surat pernyataan lembaga dan surat lamaran merupakan beberapa contoh nan memerlukan meterai elektronik. Selain itu, e-Meterai juga dibutuhkan dalam proses pemberkasan hingga pengusulan nomor induk pegawai (NIP). Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjalankan kerja sama dengan Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI) untuk mengimplementasikan e-Meterai ini.

Lalu, gimana langkah-langkah untuk membeli dan memasang E meterai elektronik pada arsip CPNS 2023? Ayo simak panduannya berikut ini 

Cara Membeli Meterai Elektronik

Panduan pembelian meterai elektronik untuk seleksi CPNS 2023 dapat diikuti dengan langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi laman resmi e-Meterai: Akses https://e-meterai.co.id.
  2. Login ke akun Masing masing: Gunakan alamat email dan kata sandi Masing masing, serta masukkan kode captcha nan ditampilkan.
  3. Verifikasi dengan kode OTP: Peserta bakal menerima kode One-Time Password (OTP) melalui email. Masukkan kode tersebut.
  4. Menu Pembelian: Setelah login berhasil, pilih menu "Pembelian."
  5. Masukkan Jumlah Meterai Elektronik: Tentukan kuota alias jumlah meterai elektronik nan mau dibeli, lampau klik "Bayar."
  6. Invoice dan Pembayaran: Secara otomatis, Peserta bakal memandang invoice nan mencantumkan total tagihan dan pilihan metode pembayaran.
  7. Pilih Metode Pembayaran: Pilih metode pembayaran nan Anda preferensikan, lampau klik "Lanjut." Ikuti petunjuk pembayaran nan tertera.

Setelah menyelesaikan langkah-langkah di atas, Peserta dapat melanjutkan dengan proses pembelian meterai elektronik.

Cara Memasang Meterai Elektronik

Proses pembubuhan alias pemasangan meterai elektronik dapat dilakukan setelah peserta sukses melakukan pembelian. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi https://e-meterai.co.id lagi.
  2. Login: Klik menu "BELI E-METERAI" dan login dengan akun Masing masing.
  3. Pilih Pembubuhan: Pada laman berikutnya, pilih opsi "pembubuhan."
  4. Isi Informasi Dokumen: Masukkan info perincian arsip peserta seperti tanggal, nomor dokumen, dan jenis dokumen. Unggah arsip dalam format PDF.
  5. Posisikan Meterai: Tempatkan meterai sesuai dengan pedoman nan berlaku.
  6. Klik 'Bubuhkan Meterai', konfirmasi tindakan dengan 'Yes', dan masukkan PIN nan telah Anda daftarkan.
  7. Setelah proses pembubuhan selesai, unduh arsip nan telah dilengkapi dengan e-Meterai.

Tarif dan Ketentuan Bea Meterai Elektronik: 

Dalam Pasal 3, dokumen-dokumen tertentu, termasuk arsip elektronik, tunduk pada Bea Meterai. Tarif tetap nan bertindak untuk Bea Meterai arsip elektronik adalah sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). Peraturan ini mulai bertindak efektif sejak 1 Januari 2021.

Ketentuan tarif ini krusial untuk diperhatikan lantaran bertindak untuk semua arsip elektronik nan tunduk pada Bea Meterai. Oleh lantaran itu, pemahaman nan baik tentang tarif dan peraturan nan bertindak dapat membantu memastikan kepatuhan Anda dalam perihal ini.

Nah untuk info tambahan, Ada terdapat lima pemasok resmi untuk pembelian dan pembubuhan meterai elektronik alias e-Meterai, sebagai berikut:

  • PT Peruri Digital Security (PDS): https://emeterai.co.id
  • PT Mitra Pajakku: https://pajakku.emeterai.co.id
  • PT Finnet Indonesia: https://finnet.emeterai.co.id
  • PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.emeterai.co.id
  • Koperasi Swadharma: https://swadharma.emeterai.co.id

Berikut Surat Edaran Mengenai Penggunaan E Materai 

Link Download PDF :

Dengan mengikuti pedoman di atas, peserta bakal dapat dengan mudah memenuhi persyaratan pembelian dan pemasangan meterai elektronik untuk seleksi CPNS 2023.

Sumber : 

https://e-meterai.co.id/faqs

https://sscasn.bkn.go.id/

Lowongankerja15.com

Lowongankerja15.com Lowongankerja15.com Adalah Situs Penyedia Informasi Lowongan Kerja Terpercaya di Indonesia dan Sudah Berpengalaman Selama 11 Tahun dalam Memberikan Info Loker BUMN, BUMD, CPNS, dan Swasta secara terupdate ke semua Pembacanya

Selengkapnya
Sumber Lokerbumn
Lokerbumn