RUU ASN Disahkan, Resmi Tak Ada PHK Masal untuk Tenaga Honorer Lagi!

Sedang Trending 1 tahun yang lalu
RUU ASN Disahkan, Resmi Tak Ada PHK Masal untuk Tenaga Honorer Lagi!
info ruu asn 2023

RUU ASN Disahkan: Maka Tenaga Honorer Aman dari PHK Massal, Berita ini merupakana berita ceria bagi para honorer di indonesia. Nah simak informasinya agar Anda mengetahui poin poin apa saja nan tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara nan baru saja di sahkan. 

Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) telah resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada tanggal 3 Oktober. Sidang ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengucapkan terima kasih kepada DPR, terutama Komisi II DPR, atas kontribusi berbobot dalam penyusunan RUU ASN. Selain itu, dia juga menyampaikan apresiasi kepada beragam pihak, termasuk DPD, akademisi, KORPRI, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, dan pemangku kepentingan lainnya nan turut serta dalam pengawalan RUU ASN.

Anas menyatakan, "Terima kasih kepada DPR dan semua pihak nan telah memberikan kontribusi terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini."

Salah satu persoalan krusial nan diatasi oleh RUU ini adalah penyediaan payung norma untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) nan jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, sebagian besar di antaranya berada di lembaga daerah. Anas menjelaskan, "Berkat support DPR, RUU ASN ini bakal menjadi landasan norma untuk menjaga prinsip utama penataan tenaga non-ASN, ialah melarang adanya PHK masal, sesuai dengan pengarahan Presiden Jokowi sejak awal."

"Lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN nan ada saat ini tidak perlu cemas tentang keberlanjutan pekerjaan mereka setelah November 2023. RUU ini memastikan agar semuanya tetap kondusif dan tetap bisa bekerja. Dengan kata lain, kita bakal melindungi pekerjaan mereka," tambahnya.

Anas juga mengungkapkan bahwa bakal ada ekspansi skema dan sistem kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sehingga menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer. Rincian mengenai perihal ini bakal diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Pentingnya pendapatan tenaga non-ASN diakui oleh Anas. Pemerintah dan DPR berkomitmen untuk memastikan bahwa pendapatan mereka tidak mengalami penurunan akibat dari penataan ini. Anas menekankan, "Ini adalah komitmen berbareng dari pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan pemangku kepentingan lainnya terhadap tenaga non-ASN."

Selain itu, pemerintah juga merancang penataan ini agar tidak menimbulkan beban fiskal tambahan nan signifikan bagi negara.

Nah itulah info terbaru mengenai RUU ASN Disahkan, Resmi Tak Ada PHK Masal untuk Tenaga Honorer, semoga informasinya berfaedah bagi para pembaca

Sumber : www.menpan.go.id

Selengkapnya
Sumber Lokerbumn
Lokerbumn