Aturan Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023 |
Penerimaan CPNS 2023 adalah kesempatan emas bagi mereka nan mau berkarier dalam pelayanan publik. Untuk berhasil, calon CPNS perlu memahami persyaratan, mempersiapkan diri dengan baik, dan mempunyai komitmen tinggi untuk berkontribusi dalam pelayanan masyarakat. Disamping itu, Setiap pelamar juga wajib memahami patokan aturan mengenai Nilai periode / Passing grade pada Seleksi Kompetensi Dasar CPNS/PPPK tersebut
Nilai periode batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 adalah parameter krusial nan kudu dipenuhi oleh semua peserta seleksi. Penetapan passing grade SKD CPNS 2023 diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenpanRB) Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.
SKD adalah tahap awal dalam seleksi CPNS 2023 nan kudu dijalani oleh peserta nan sukses lolos seleksi administrasi. Berikut adalah ketentuan mengenai jumlah soal dan nilai periode pemisah SKD CPNS 2023, sebagaimana diatur dalam KepmenpanRB No 651 Tahun 2023.
Jumlah Soal SKD CPNS 2023
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 terdiri dari tiga jenis tes, ialah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Rincian jumlah soal untuk masing-masing jenis tes adalah sebagai berikut:
- TWK: 30 soal
- TIU: 35 soal
- TKP: 45 soal
Pembobotan Soal SKD 2023
Pada tes TWK dan TIU, setiap jawaban betul bakal dinilai 5 poin, sementara jawaban salah alias tidak dijawab bakal dinilai 0 poin. Sementara pada tes TKP, jawaban betul mempunyai berat nilai mulai dari 1 hingga 5, sedangkan tidak menjawab bakal mendapatkan nilai 0.
Nilai Kumulatif Tertinggi
Nilai kumulatif tertinggi nan bisa diperoleh dalam SKD CPNS 2023 adalah 550. Rincian nilai tertinggi nan bisa diperoleh per jenis tes adalah sebagai berikut:
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023
Berikut adalah nilai periode pemisah SKD CPNS 2023 nan bertindak untuk peserta umum dan kategori khusus:
Selain itu, terdapat nilai periode pemisah unik untuk beberapa kategori peserta:
- Lulusan cum laude: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
- Lulusan diaspora: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
- Penyandang disabilitas: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
- Putra-putri Papua: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
Perlu diperhatikan bahwa patokan mengenai nilai periode pemisah SKD CPNS 2023 sebagaimana diatur dalam KepmenpanRB No 651 Tahun 2023 bakal mulai bertindak efektif sejak tanggal 13 September 2023. Dengan memahami patokan ini, para calon peserta CPNS 2023 dapat lebih siap dan terarah dalam mempersiapkan diri menghadapi seleksi ini.
Pengumuman Ketentuan Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023 Dalam Format PDF :
Link Download Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023 PDF:
Cek Berita dan Artikel mengenai Informasi susunan CPNS 2023 lainnya di Telegram dan Google News