Resmi! Isi RUU ASN 2023 PDF Terbaru |
Pada hari Selasa, 3 Oktober 2023, Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023 resmi disahkan melalui rapat paripurna di DPR RI. RUU ini membawa perubahan signifikan mengenai skema gaji, tunjangan, dan pendapatan bagi para ASN, termasuk PPPK.
RUU ASN 2023 ini bakal menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam undang-undang sebelumnya, ditegaskan perbedaan penghasilan antara PNS dan PPPK berasas status mereka.
Salah satu perubahan utama dalam RUU ASN nan baru adalah transformasi komponen kewenangan Pegawai ASN. Komponen ini sekarang terdiri dari penghargaan dan pengakuan nan berasal dari penghasilan, penghargaan motivasi, tunjangan, akomodasi agunan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan support hukum.
Syamsurizal, Wakil Ketua Komisi II nan membidangi pemerintahan, mengungkapkan bahwa hasil revisi UU ASN terdiri dari 15 bab dan 76 pasal. Terdapat perubahan istilah, arti beberapa istilah, termasuk istilah PPPK lembaga daerah, menteri, dan sistem merit.
Tentang skema gaji, tunjangan, dan pendapatan PPPK dalam RUU ASN 2023 nan bakal disahkan, berikut penjelasannya.
Skema Gaji, Tunjangan, dan Pendapatan PPPK dalam RUU ASN 2023
Menurut pengumuman resmi, info mengenai penghasilan dan pendapatan ASN tercantum dalam BAB 5 RUU ASN nan mengatur kewenangan dan tanggungjawab ASN. Di sini, dijelaskan bahwa tidak bakal ada perbedaan kewenangan dan tanggungjawab antara PNS dan PPPK. Hal ini berfaedah pegawai ASN, termasuk PPPK, berkuasa mendapatkan penghargaan dan pengakuan, baik berupa materi maupun nonmateri.
Laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) juga mengungkapkan bahwa RUU ASN 2023 bermaksud untuk mengatasi isu-isu kesejahteraan PPPK, termasuk masalah agunan pensiun nan sebelumnya tidak tercakup.
Dalam RUU ASN ini, kesejahteraan PNS dan PPPK disatukan dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN secara menyeluruh. Ini berfaedah bahwa PPPK juga bakal mendapatkan agunan pensiun dan agunan hari tua dengan skema defined contribution.
Untuk info lebih detail, berikut quote dari pasal-pasal nan mengatur penghasilan dalam RUU ASN 2023:
BAB VI: HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 21
(1) Pegawai ASN berkuasa memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materi dan/atau nonmateriel.
(2) Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN terdiri atas:
a. penghasilan;
b. penghargaan nan berkarakter motivasi;
c. tunjangan dan fasilitas;
d. agunan sosial;
e. lingkungan kerja;
f. pengembangan diri; dan
g. support hukum.
(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa:
a. gaji; atau
b. upah.
(4) Penghargaan nan berkarakter motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa:
a. finansial; dan/atau
b. nonfinansial.
(5) Tunjangan dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa:
a. tunjangan dan akomodasi jabatan; dan/atau
b. tunjangan dan akomodasi individu.
(6) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. agunan kesehatan;
b. agunan kecelakaan kerja;
c. agunan kematian;
d. agunan pensiun; dan
e. agunan hari tua.
(7) Lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat berupa:
a. fisik; dan/atau
b. nonfisik.
(8) Pengembangan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dapat berupa:
a. pengembangan talenta dan karier; dan/atau
b. pengembangan kompetensi.
(9) Bantuan norma sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dapat berupa:
a. litigasi; dan/atau
b. nonlitigasi.
(10) Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan keahlian finansial negara.
Pasal 22
(1) Jaminan pensiun dan agunan hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) huruf d dan huruf e dibayarkan setelah Pegawai ASN berakhir bekerja.
(2) Jaminan pensiun dan agunan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
(3) Jaminan pensiun dan agunan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup agunan pensiun dan agunan hari tua nan diberikan dalam program agunan sosial nasional.
(4) Sumber pembiayaan agunan pensiun dan agunan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN nan bersangkutan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai agunan pensiun dan agunan hari tua untuk Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 23
Ketentuan mengenai agunan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah dengan berasas ketentuan peraturan perundang-undangan nan mengatur mengenai sistem agunan sosial nasional.
Pengumuman Revisi RUU ASN 2023 PDF Terbaru