Pengadilan adalah lembaga resmi nan menangani kegunaan peradilan dengan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara sesuai norma aktivitas Indonesia. Sebagai forum publik, pengadilan menyelesaikan beragam jenis perkara seperti sipil, buruh, administratif, dan kriminal, menciptakan keadilan dan menyelesaikan perselisihan.
Peradilan Umum, bagian dari Mahkamah Agung, terdiri dari Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, dan pengadilan unik seperti Pengadilan Hubungan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Ekonomi, Pengadilan Pajak, Pengadilan Lalu Lintas Jalan, dan Pengadilan Anak. Setiap perseorangan mempunyai kewenangan nan sama untuk membawa perkaranya ke pengadilan guna menyelesaikan perselisihan alias meminta perlindungan.
Pengadilan Negeri Kotabaru, sebagai bagian dari Peradilan Umum, berfaedah sebagai Pengadilan Tingkat Pertama nan menangani perkara pidana dan perdata di wilayah Kota Baru. Struktur peradilan ini mencakup Pengadilan Tinggi di ibukota provinsi, Pengadilan Negeri di ibukota kabupaten/kota, dan pengadilan unik nan berkedudukan krusial dalam penyelenggaraan keadilan di Indonesia.
Pemerintah Kota Baru, Kalimantan Selatan, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia nan berkualifikasi untuk mengisi beberapa posisi sebagai Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Pengadilan Negeri Kelas II Kotabaru. Berikut adalah info perincian mengenai lowongan tersebut:
Posisi : Tenaga PPNPN
Persyaratan Umum:
- Pelamar kudu mempunyai kebangsaan Indonesia.
- Diutamakan pelamar nan mempunyai KTP dan berdomisili di Kotabaru, Kalimantan Selatan.
- Calon kudu dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.
- Pelamar diharapkan mempunyai rekam jejak kelakuan baik.
- Keahlian dalam mengoperasikan media teknologi info menjadi nilai tambah.
- Telah menyelesaikan masa studi sesuai jenjang pendidikan nan dipersyaratkan dengan melampirkan ijazah.
- Memiliki integritas dan motivasi nan tinggi dalam bekerja.
- Mampu bekerja secara teliti, maksimal, jujur, disiplin, dan alim pada patokan pimpinan.
- Bersedia melaksanakan tugas dan pekerjaan nan diberikan oleh atasan.
- Bersedia bekerja dengan sistem perjanjian kerja waktu tertentu.
- Tidak sedang menjalani ikatan dinas/ikatan wajib kerja dengan perusahaan/instansi manapun alias bersedia melepaskan ikatan dinas/ikatan wajib kerja andaikan diterima sebagai PPNPN di Pengadilan Negeri Kotabaru Kelas II.
- Tidak menjabat sebagai pengurus alias personil partai politik dan ormas.
- Tidak menuntut untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan/atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Tidak pernah dijatuhi balasan pidana.
- Apabila pelamar memberikan keterangan nan tidak benar, dapat diberhentikan/putus hubungan kerja sesuai dengan ketentuan nan berlaku.
Posisi nan Dibutuhkan:
1. Pramubakti (PPNPN) + Staff IT (10 orang)
- Minimal SLTA sederajat.
- Usia maksimal 50 tahun.
- Untuk pelamar kedudukan Staff IT, melampirkan Sertifikat skill dalam bagian IT.
2. Petugas Satuan Pengamanan (PPNPN) (3 orang)
- Minimal SLTA sederajat.
- Usia maksimal 40 tahun.
- Melampirkan scan sertifikat Gada Pratama.
3. Sopir (1 orang)
- Minimal SLTA sederajat.
- Usia maksimal 40 tahun.
- Melampirkan scan SIM A.
Berkas Lamaran:
- Scan surat lamaran ditulis tangan dengan tinta berwarna hitam, ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru melalui Sekretaris Pengadilan Negeri Kotabaru.
- Scan piagam terakhir.
- Scan KTP.
- Scan surat keterangan sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit.
- Softcopy pas foto latar belakang merah.
- Scan sertifikat skill lainnya.
- Scan daftar riwayat hidup.
Hati hati dengan Tindak Penipuan!
Link Daftar : http://tinyurl.com/LokerPN
Lowongankerja15.com Lowongankerja15.com Adalah Situs Penyedia Informasi Lowongan Kerja Terpercaya di Indonesia dan Sudah Berpengalaman Selama 11 Tahun dalam Memberikan Info Loker BUMN, BUMD, CPNS, dan Swasta secara terupdate ke semua Pembacanya