info cpns kemenhub 2023 |
Kementerian Perhubungan Indonesia adalah lembaga pemerintah nan mempunyai peran sentral dalam mengembangkan dan mengelola sektor transportasi di negara ini. Dalam era globalisasi dan kemajuan teknologi, peran Kementerian Perhubungan menjadi semakin krusial dalam menjaga konektivitas dan mobilitas masyarakat Indonesia.
Kementerian Perhubungan dipimpin oleh seorang Menteri Perhubungan nan ditunjuk oleh Presiden Indonesia. Di bawah kepemimpinan Menteri Perhubungan, kementerian ini mengawasi sejumlah direktorat jenderal, termasuk Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Perhubungan Laut, dan Perhubungan Udara, serta mengatur beragam sektor, seperti transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian.
Kemenhub salah satu kementerian nan saat ini membuka penerimaan CASN Tahun Anggaran 2023, Simak informasinya dibawah ini :
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN FORMASI TAHUN ANGGARAN 2023
Mengikuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023, Kementerian Perhubungan membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia nan memenuhi kriteria untuk menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan pengumuman ini.
LANDASAN PELAKSANAAN PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
Proses pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2023 merujuk pada beberapa peraturan, termasuk:
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023.
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional.
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 652 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023.
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 653 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Dosen Tahun Anggaran 2023.
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 654 Tahun 2023 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional Kesehatan Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2023.
PERSYARATAN CALON PEGAWAI
Setiap Warga Negara Indonesia nan bertaqwa kepada Tuhan nan Maha Esa, setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat melamar menjadi PPPK dengan memenuhi persyaratan berikut:
- Usia: Pelamar kudu berumur minimal 20 tahun dan tidak lebih dari satu tahun sebelum mencapai pemisah usia tertentu untuk kedudukan nan dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Rekam Jejak: Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun alias lebih berasas putusan pengadilan nan sudah berkekuatan norma tetap.
- Kepangkatan: Tidak pernah diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, personil Kepolisian Negara Republik Indonesia, alias diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Aktivitas Politik: Tidak menjadi personil alias pengurus partai politik alias terlibat dalam politik praktis.
- Pendidikan: Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Sertifikasi Kompetensi: Memiliki sertifikasi skill nan tetap bertindak dari lembaga pekerjaan nan berkuasa untuk kedudukan nan diperlukan.
- Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan kedudukan nan dilamar.
- Narkotika: Tidak mempunyai ketergantungan alias menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, unsur adiktif, alias sejenisnya, nan dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah nan ditandatangani oleh master dari unit pelayanan kesehatan pemerintah alias pejabat nan berkuasa dari badan/lembaga nan diberikan kewenangan untuk pengetesan unsur narkoba, nan tetap bertindak dan wajib dilengkapi setelah lulus seleksi pengadaan PPPK.
- Tato dan Tindik: Bagi wanita, tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada personil badan selain di telinga, selain nan disebabkan oleh ketentuan kepercayaan alias adat. Bagi pria, tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada personil badan, selain nan disebabkan oleh ketentuan kepercayaan alias adat.
Catatan: Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar dengan ketentuan nan berlaku, termasuk piagam nan sesuai dan bukti kedisabilitasan.
Pendidikan Calon Pegawai:
- Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri: IPK minimal 2,75.
- Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri: IPK minimal 2,75.
- Lulusan SMA/sederajat Luar Negeri: Nilai rata-rata minimal pada piagam 7,0 alias setara dengan 3 skala 1-4 alias B.
- Lulusan SMA/sederajat Dalam Negeri: Nilai rata-rata minimal pada piagam 7,0 alias setara dengan 3 skala 1-4 alias B.
- Pengalaman Kerja: Dibutuhkan pengalaman kerja untuk beberapa kedudukan tertentu, seperti Tenaga Kesehatan, Pengawas Keselamatan Pelayaran, Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara, dan Dosen.
PENDAFTARAN
- Pendaftaran seleksi PPPK dilakukan secara daring/online melalui portal pendaftaran https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) alias Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga.
- Setiap pelamar hanya dapat mendaftar pada satu lembaga dan satu jabatan.
- Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023, melamar pada lebih dari satu lembaga alias menggunakan dua nomor identitas kependudukan nan berbeda bakal mengakibatkan diskualifikasi dan/atau hukuman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata Cara Pendaftaran:
- Buat akun secara online melalui https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) alias Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
- Melakukan pendaftaran dan mengunggah arsip persyaratan secara online melalui https://sscasn.bkn.go.id segera setelah mendapatkan notifikasi aktivasi melalui email dari portal nasional.
Dengan mematuhi pedoman di atas, Anda dapat mempersiapkan diri untuk mendaftar sebagai PPPK di Kementerian Perhubungan pada tahun 2023. Jangan lupa untuk memeriksa portal resmi dan sumber nan mengenai dengan pengadaan pegawai untuk info lebih lanjut dan pembaruan terbaru.
Berikut Pengumuman Penerimaan PPPK Kementerian Perhubungan Tahun 2023 Format PDF :
Link Download :
Link Pendaftaran :
Cek Berita dan Artikel mengenai Informasi susunan CPNS 2023 lainnya di Telegram dan Google News
Sumber : https://cpns.dephub.go.id/
Lowongankerja15.com Lowongankerja15.com Adalah Situs Penyedia Informasi Lowongan Kerja Terpercaya di Indonesia dan Sudah Berpengalaman Selama 11 Tahun dalam Memberikan Info Loker BUMN, BUMD, CPNS, dan Swasta secara terupdate ke semua Pembacanya