Rekrutmen CPNS / PPPK Kemenkumham Tahun 2023: Lulusan SMA/SMK, D3/S1, Segera Daftar!

Sedang Trending 1 tahun yang lalu
info cpns kemenkumham 2023

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) adalah salah satu lembaga pemerintah di Indonesia nan mempunyai peran krusial dalam menjaga stabilitas hukum, melindungi kewenangan asasi manusia, dan mengelola sejumlah urusan administratif negara. Kemenkumham bertanggung jawab atas sejumlah tugas krusial nan mencakup peradilan, pemasyarakatan, keimigrasian, dan manajemen sipil.

Kemenkumham merupakan salah satu kementerian nan sangat vital dalam menjaga tatanan norma dan kewenangan asasi manusia di Indonesia. Tugas-tugas mereka berangkaian erat dengan perlindungan norma dan kesejahteraan masyarakat, serta menjadi pemegang tanggung jawab dalam menjaga keteraturan dan keadilan dalam negara norma Indonesia.

Dilansir dari kemenkumham.go.id, Kementerian nan saat ini sedang membuka lowongan kerja CPNS / PPPK tahun anggaran 2023, sebanyak 1015 susunan CPNS dan 1563 Formasi PPPK. Adapun pengumuman selengkapnya simak dibawah ini 

PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2023

Dalam rangka mengikuti perkembangan terkini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia membuka kesempatan untuk penduduk negara Indonesia nan memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun anggaran 2023. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Unit Kerja nan Mendapatkan Alokasi Kebutuhan

  • Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  • Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di beragam provinsi.

Persyaratan CPNS

Untuk menjadi CPNS di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Anda perlu memenuhi persyaratan berikut:

  • Warga Negara Indonesia nan alim pada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Usia maksimal 35 tahun untuk kedudukan Dosen dengan pendidikan Strata 2 (S-2) dan 28 tahun untuk kedudukan Penjaga Tahanan dengan pendidikan SLTA sederajat.
  • Tidak mempunyai catatan pidana dengan balasan penjara minimal 2 tahun.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari beragam jenis pekerjaan.
  • Tidak berdomisili sebagai CPNS/PNS, PPPK, prajurit TNI, personil Polri, alias siswa sekolah ikatan dinas pemerintah.
  • Tidak menjadi personil alias pengurus partai politik alias terlibat dalam politik praktis.
  • Tidak terlibat dalam organisasi terlarang alias organisasi nan status hukumnya telah dicabut.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan kedudukan nan dilamar.
  • Memiliki kesehatan jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Bebas dari ketergantungan pada narkotika alias obat-obatan terlarang.
  • Bersedia ditempatkan di unit kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di seluruh Indonesia.
  • Tidak mempunyai tato alias jejak tato serta tindik alias jejak tindik pada personil badan selain nan dilakukan lantaran ketentuan kepercayaan alias adat.
  • Pelamar kedudukan Penjaga Tahanan dengan pendidikan SLTA sederajat kudu sesuai dengan domisili nan tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Apabila domisili tidak sesuai, surat keterangan dari Kelurahan alias Kantor Desa setempat kudu disediakan.
  • Untuk Pelamar kedudukan Penjaga Tahanan dengan kebutuhan unik Putra/Putri Papua dan Papua Barat, berdomisili di Provinsi Papua dan Papua Barat.
  • Memenuhi tinggi badan minimum: Pria minimal 165 cm, Wanita minimal 160 cm.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Untuk lulusan terbaik (Cum Laude), mempunyai prestasi akademik nan terhormat.

PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)

DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2023

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia juga membuka kesempatan untuk mengikuti seleksi pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun anggaran 2023. Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Unit Kerja nan Mendapatkan Alokasi Kebutuhan

  1. Sekretariat Jenderal.
  2. Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia.
  3. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
  4. Direktorat Jenderal Imigrasi.
  5. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
  6. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
  7. Badan Pembinaan Hukum Nasional.
  8. Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  9. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  10. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di beragam lokasi.

Persyaratan Umum PPPK

Untuk menjadi PPPK di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Anda perlu memenuhi persyaratan berikut:

  1. Warga Negara Indonesia nan alim pada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Usia antara 20 hingga 57 tahun.
  3. Tidak mempunyai catatan pidana dengan balasan penjara minimal 2 tahun.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari beragam jenis pekerjaan.
  5. Tidak berdomisili sebagai CPNS/PNS/PPPK, calon prajurit TNI/calon personil Polri, alias sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas dengan pihak manapun.
  6. Tidak menjadi personil alias pengurus partai politik alias terlibat dalam politik praktis.
  7. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang alias organisasi nan status hukumnya telah dicabut.
  8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  9. Memiliki kompetensi nan dibuktikan dengan sertifikasi skill tertentu.
  10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan.
  11. Bebas dari ketergantungan pada narkotika alias obat-obatan terlarang.
  12. Tidak pernah terlibat dalam pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelumnya.
  13. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN nan sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.
  14. Memiliki piagam nan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  15. Surat Keterangan Lulus (SKL) alias surat pengganti piagam tidak diterima sebagai persyaratan pendaftaran.
  16. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 pada jenjang pendidikan tertinggi.
  17. Bersedia ditempatkan di unit kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di seluruh Indonesia.
  18. Memiliki pengalaman kerja nan relevan dengan kedudukan fungsional nan dilamar paling singkat 2 tahun secara terus-menerus.
  19. Penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK Tenaga Teknis dengan persyaratan tertentu.

Demikianlah info mengenai rekrutmen CPNS dan PPPK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tahun 2023. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk berkontribusi dalam pelayanan publik Indonesia. Segera daftarkan diri masing masing sesuai dengan persyaratan nan berlaku.

Berikut Pengumuman Penerimaan CPNS Kemenkumham RI Tahun 2023 Format PDF : 

Berikut Pengumuman Penerimaan PPPK Kemenkumham RI Tahun 2023 Format PDF : 

Link Download :

  • Pengumuman Seleksi CPNS Kemenkumham [lihat/unduh]
  • Pengumuman Seleksi PPPK Kemenkumham [lihat/unduh]

Link Pendaftaran : 

  • https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun

Cek Berita dan Artikel mengenai Informasi susunan CPNS 2023 lainnya di Telegram dan Google News 

Lowongankerja15.com

Lowongankerja15.com Lowongankerja15.com Adalah Situs Penyedia Informasi Lowongan Kerja Terpercaya di Indonesia dan Sudah Berpengalaman Selama 11 Tahun dalam Memberikan Info Loker BUMN, BUMD, CPNS, dan Swasta secara terupdate ke semua Pembacanya

Selengkapnya
Sumber Lokerbumn
Lokerbumn