Info CASN Badan Pangan Nasional
Badan Pangan Nasional Republik Indonesia adalah lembaga pemerintah nan mempunyai peran krusial dalam memastikan ketersediaan, keterjangkauan, dan keamanan pangan di Indonesia. Dibentuk dengan tujuan utama untuk mengawasi dan mengkoordinasikan beragam aspek mengenai pangan di negara ini, BPNI menjadi garda terdepan dalam menjaga ketahanan pangan bangsa.
Fungsi utama Badan Pangan Nasional meliputi perencanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kebijakan pangan nasional. Lembaga ini berkomitmen untuk memastikan pasokan pangan nan cukup, berkualitas, aman, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia. Selain itu, Badan Pangan Nasional juga mengawasi pengedaran pangan, menjaga stabilitas nilai pangan, dan melindungi konsumen dari bahan makanan nan tidak aman.
Dilansir lowongankerja15 dari https://badanpangan.go.id, Badan Pangan Nasional Republik Indonesia membuka lowongan bagi Warga Negara Indonesia nan memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi penerimaan Tenaga Kerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Pangan Nasional Formasi Tahun Anggaran 2023, sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023.
KEBUTUHAN DAN JABATAN
Jenis kebutuhan Tenaga Kerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Badan Pangan Nasional Tahun Anggaran 2023 dibagi menjadi dua kategori:
- Kebutuhan unik untuk pelamar dari kalangan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (PPNPN Badan Pangan Nasional).
- Kebutuhan umum untuk pelamar selain dari kalangan PPNPN Badan Pangan Nasional.
Penetapan kebutuhan kedudukan fungsional di lingkungan Badan Pangan Nasional adalah sebagai berikut:
- Kebutuhan unik sebesar 25%.
- Kebutuhan umum sebesar 75%.
KRITERIA PELAMAR
Setiap penduduk negara Indonesia mempunyai kesempatan nan sama untuk melamar menjadi PPPK dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Usia pelamar minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum pemisah usia tertentu pada kedudukan nan bakal dilamar, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Tidak pernah dipenjara dengan pidana penjara selama 2 tahun alias lebih berasas putusan pengadilan nan berkekuatan norma tetap.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri alias tidak dengan hormat dari status sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, personil Kepolisian Negara Republik Indonesia, alias pegawai swasta.
- Tidak menjadi personil alias pengurus partai politik alias terlibat dalam politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki sertifikasi skill nan tetap bertindak dari lembaga pekerjaan nan berkuasa untuk kedudukan nan mempersyaratkan sertifikasi tersebut, sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Republik Indonesia Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Tenaga Kerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.
- Memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani nan sesuai dengan kedudukan nan dilamar.
- Memiliki pengalaman kerja nan dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari ketua unit kerja, dengan ketentuan:
- Minimal 2 tahun untuk kedudukan mahir pertama.
- Minimal 3 tahun untuk kedudukan mahir muda.
- Minimal 5 tahun untuk kedudukan mahir madya.
- Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan nan dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
- Tidak mengkonsumsi alias mempunyai ketergantungan pada narkotika, obat-obatan terlarang, alias substansi sejenis.
- Tidak mempunyai tato alias jejak tato, tindik alias jejak tindik pada personil badan lainnya, selain nan disebabkan oleh ketentuan kepercayaan alias adat.
- Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu lembaga pemerintah dan satu susunan jabatan.
Selain persyaratan di atas, pelamar kudu memenuhi ketentuan berikut:
- Tidak berdomisili sebagai calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, alias personil Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Tidak pernah melakukan alias terlibat dalam tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi calon ASN sebelumnya.
- Tidak mempunyai status sebagai peserta lulus seleksi calon ASN nan sedang dalam proses pengusulan NIP/NI PPPK.
- Memiliki pengalaman nan relevan dengan bagian tugas kedudukan nan dilamar.
Kebutuhan unik diperuntukkan bagi putra/putri lulusan Perguruan Tinggi dalam negeri alias luar negeri.
Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pelamar dapat melamar pada kedudukan nan diinginkan jika mempunyai piagam nan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan status disabilitas saat mendaftar di SSCASN.
- Pernyataan status disabilitas kudu didukung dengan surat keterangan dari master rumah sakit pemerintah/Puskesmas nan mencantumkan jenis dan derajat kedisabilitasan serta video singkat nan menunjukkan aktivitas sehari-hari sesuai dengan kedudukan nan dilamar.
Dengan mematuhi persyaratan dan ketentuan di atas, Kamu dapat mengikuti seleksi penerimaan PPPK Badan Pangan Nasional Formasi Tahun Anggaran 2023. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk berkontribusi dalam membangun negeri.
Berikut Pengumuman Penerimaan Badan Pangan Nasional Tahun 2023 Format PDF :
Link Download :
Pengumuman Seleksi CASN Badan Pangan Nasional 2023 [lihat/unduh]
Link Pendaftaran : Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Badan Pangan Nasional : Link : https://sscasn.bkn.go.id/ [Tanggal 13 s/d 16 Oktober 2023]
Dapatkan Berita dan Artikel mengenai Informasi CPNS lainnya Join di Telegram dan Google News
Lowongankerja15.com Lowongankerja15.com Adalah Situs Penyedia Informasi Lowongan Kerja Terpercaya di Indonesia dan Sudah Berpengalaman Selama 11 Tahun dalam Memberikan Info Loker BUMN, BUMD, CPNS, dan Swasta secara terupdate ke semua Pembacanya