Orang yang Berhak Menerima Zakat Disebut Apa? Begini Penjelasannya

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Orang nan Berhak Menerima Zakat Disebut Apa?

Dalam aliran Islam, amal merupakan salah satu pilar utama nan mempunyai peran krusial dalam menjaga keseimbangan sosial dan ekonomi. Zakat adalah tanggungjawab bagi umat Islam nan mempunyai kekayaan melampaui nisab dan haul tertentu untuk diberikan kepada mereka nan berkuasa menerimanya. Lalu, siapa saja nan berkuasa menerima zakat? Dalam Islam, mereka disebut mustahik.

Orang nan Berhak Menerima Zakat Disebut Apa? Begini Penjelasannya


Pengertian Mustahik

Mustahik adalah istilah nan digunakan untuk menyebut golongan orang nan berkuasa menerima amal sesuai ketentuan kepercayaan Islam. Mereka adalah golongan nan memerlukan support agar kesejahteraan mereka lebih baik dan bisa hidup layak.

Sebaliknya, orang nan memberikan amal disebut muzakki. Muzakki adalah orang nan telah mencapai pemisah kekayaan tertentu (nisab) dan telah memenuhi syarat haul (berlalu satu tahun kepemilikan harta), sehingga wajib mengeluarkan zakat.

Dalil Tentang Orang nan Berhak Menerima Zakat

Allah SWT telah menetapkan dalam Al-Qur’an siapa saja nan berkuasa menerima zakat. Dalam Surah At-Taubah ayat 60, disebutkan:

"Sesungguhnya amal itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus zakat, para mualaf nan dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang nan berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka nan sedang dalam perjalanan, sebagai tanggungjawab dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah: 60)

Dari ayat ini, para ustadz menetapkan ada delapan golongan nan berkuasa menerima zakat, nan disebut sebagai asnaf delapan.

Delapan Golongan Mustahik (Asnaf delapan)

1. Fakir

Fakir adalah golongan pertama nan berkuasa menerima zakat. Mereka adalah orang nan tidak mempunyai pekerjaan dan tidak mempunyai sumber penghasilan nan cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Mereka sangat memerlukan support untuk memperkuat hidup dan menjalani kehidupan dengan layak.

Ciri-ciri fakir:

Tidak mempunyai kekayaan alias penghasilan

Tidak bisa memenuhi kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal

Biasanya berjuntai pada support orang lain untuk memperkuat hidup

2. Miskin

Golongan kedua adalah orang miskin. Berbeda dengan fakir, orang miskin tetap mempunyai penghasilan, tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka secara layak.

Ciri-ciri miskin:

Memiliki pekerjaan alias penghasilan, tetapi sangat terbatas

Sulit memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, tempat tinggal, dan pendidikan

Hidup dalam kondisi ekonomi nan kurang stabil

3. Amil Zakat

Amil amal adalah orang-orang nan bekerja mengelola dan mendistribusikan zakat. Mereka biasanya bekerja dalam lembaga amal resmi alias panitia amal di suatu wilayah.

Tugas amil amal meliputi:

Mengumpulkan amal dari muzakki

Menghitung dan mencatat amal nan masuk

Mendistribusikan amal kepada mustahik sesuai patokan Islam

4. Mualaf

Mualaf adalah orang nan baru masuk Islam dan tetap memerlukan pengarahan serta dukungan, baik dari segi keagamaan maupun finansial. Zakat diberikan kepada mualaf agar mereka semakin mantap dalam Islam dan tidak kembali kepada kepercayaan sebelumnya.

Ciri-ciri mualaf nan berkuasa menerima zakat:

Baru masuk Islam dan tetap dalam tahap belajar

Butuh support untuk memperkuat keimanan

Berisiko menghadapi kesulitan ekonomi alias tekanan sosial lantaran masuk Islam

5. Riqab (Budak alias Hamba Sahaya)

Dalam Islam, amal juga diberikan untuk membebaskan budak alias hamba sahaya. Meskipun perbudakan sudah tidak ada di banyak negara, biaya amal untuk riqab bisa digunakan untuk membantu membebaskan orang nan tertindas alias dalam corak perbudakan modern.

Bentuk perbudakan modern nan bisa dibantu zakat:

Orang nan menjadi korban perdagangan manusia

Pekerja nan mengalami pemanfaatan dan tidak dibayar layak

Orang nan dijadikan budak secara paksa

6. Gharim (Orang nan Terlilit Utang)

Gharim adalah orang nan mempunyai utang besar nan tidak bisa dilunasi lantaran keterbatasan ekonomi. Utang nan dimaksud bukan untuk hal-hal konsumtif, tetapi utang nan digunakan untuk keperluan mendesak seperti pengobatan, pendidikan, alias usaha.

Syarat gharim penerima zakat:

Memiliki utang nan bukan untuk kemaksiatan

Tidak bisa bayar utangnya

Memiliki niat baik untuk melunasi utangnya jika diberi bantuan

7. Fi Sabilillah (Pejuang di Jalan Allah)

Fi sabilillah berfaedah di jalan Allah, ialah orang-orang nan berjuang untuk kepentingan Islam. Zakat untuk fi sabilillah diberikan kepada mereka nan melakukan perjuangan bentuk maupun non-fisik dalam memperjuangkan kepercayaan Islam.

Contoh fi sabilillah nan berkuasa menerima zakat:

Dai nan berceramah ke wilayah terpencil

Santri alias pelajar nan menuntut pengetahuan agama

Pejuang nan bertempur memihak Islam

8. Ibnu Sabil (Musafir nan Kehabisan Bekal)

Ibnu sabil adalah musafir alias orang nan sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal, sehingga tidak dapat melanjutkan perjalanannya.

Syarat ibnu sabil penerima zakat:

Sedang dalam perjalanan nan diperbolehkan dalam Islam

Kehabisan bekal dan tidak mempunyai langkah lain untuk melanjutkan perjalanan

Tidak sedang dalam perjalanan maksiat

Kriteria Wajib Zakat bagi Muzakki

Agar seseorang wajib bayar zakat, ada beberapa syarat nan kudu dipenuhi:

  1. Islam – Zakat hanya diwajibkan bagi umat Muslim.
  2. Merdeka – Bukan hamba sahaya alias budak.
  3. Baligh dan Berakal – Sudah dewasa dan bisa berpikir.
  4. Memiliki kekayaan nan cukup nisab – Jumlah kekayaan nan dimiliki sudah mencapai pemisah minimum zakat.
  5. Haul (satu tahun kepemilikan harta) – Harta telah dimiliki selama satu tahun.

Lebih Banyak Dalil dan Hadis Terkait Zakat dan Mustahik

Selain ayat dalam Surah At-Taubah, terdapat beberapa sabda nan menjelaskan tentang amal dan mustahik:

Dari Ibnu Abbas r.a., Rasulullah saw. bersabda:

Ajarkanlah mereka bahwa Allah telah mewajibkan amal atas kekayaan mereka, nan diambil dari orang kaya dan diberikan kepada orang miskin di antara mereka. (HR. Bukhari & Muslim)

Rasulullah saw. juga bersabda:

Tidaklah seseorang mempunyai kekayaan lampau tidak menunaikan zakatnya, selain hartanya bakal menjadi ular berbisa di hari hariakhir nan bakal melilit dan menggigitnya. (HR. Bukhari)

Dalil-dalil ini menegaskan pentingnya amal sebagai instrumen untuk membantu golongan mustahik dan menjaga keseimbangan sosial dalam Islam.

Contoh Nyata di Kehidupan Sehari-hari tentang Bagaimana Zakat Membantu Mustahik

Fakir dan Miskin: Lembaga amal menyalurkan support kepada family miskin dalam corak beras, duit tunai, alias modal upaya mini agar mereka dapat mandiri.

Amil: Para petugas amal diberikan biaya operasional agar mereka bisa mengelola dan menyalurkan amal dengan baik.

Mualaf: Bantuan diberikan dalam corak pengarahan agama, pendidikan, serta support finansial agar mereka semakin mantap dalam Islam.

Gharim: Orang nan berhutang lantaran keperluan mendesak, seperti biaya pengobatan alias pendidikan, dibantu agar tidak semakin terjerat utang.

Fi Sabilillah: Beasiswa pendidikan diberikan kepada mahasiswa nan berjuang di bagian dakwah.

Ibnu Sabil: Para musafir nan kehabisan bekal dalam perjalanan mendapatkan support agar bisa melanjutkan perjalanannya dengan aman.

Sejarah Zakat dalam Islam dan Penerapannya di Berbagai Negara

Sejarah Zakat dalam Islam

Zakat sudah ada sejak era Rasulullah saw. dan menjadi salah satu pilar dalam ekonomi Islam. Pada masa Khalifah Abu Bakar, amal ditegakkan dengan tegas, apalagi beliau bertempur melawan kaum nan enggan membayarnya (Perang Riddah).

Penerapan Zakat di Berbagai Negara

Indonesia: Dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan beragam lembaga amal lainnya.

Malaysia: Pemerintah mempunyai sistem amal nan terstruktur dengan pengelolaan oleh Majlis Agama Islam Negeri.

Saudi Arabia: Zakat diwajibkan dan menjadi bagian dari sistem finansial negara.

Pakistan: Zakat dikumpulkan melalui pemotongan langsung dari rekening bank.

Turki: Zakat dikelola oleh organisasi swasta dan pemerintah untuk membantu fakir miskin dan proyek kemanusiaan.

Statistik alias Data Terbaru mengenai Distribusi Zakat di Indonesia dan Dunia

Data Zakat di Indonesia

Menurut laporan BAZNAS tahun 2023:

Total penerimaan amal nasional: Rp 22,3 triliun

Distribusi zakat: 60% untuk fakir miskin, 20% untuk gharim dan fi sabilillah, 10% untuk mualaf, dan sisanya untuk golongan lainnya.

Jumlah penerima manfaat: 8 juta jiwa

Data Zakat di Dunia

Arab Saudi: Pemerintah mengumpulkan amal sekitar USD 30 miliar per tahun.

Malaysia: Total amal nan dikumpulkan pada 2022 mencapai RM 2,1 miliar.

Pakistan: Skema amal nasional membantu lebih dari 4 juta orang miskin.

Studi Kasus: Bagaimana Zakat Membantu Mengentaskan Kemiskinan

Studi Kasus 1: Program Pemberdayaan Ekonomi Mustahik

Lembaga amal di Indonesia mengelola biaya amal untuk memberikan modal upaya kepada family miskin. Salah satu contoh sukses adalah program pemberdayaan pedagang mini di Yogyakarta, di mana 100 family miskin mendapatkan modal upaya dan training bisnis, sehingga 80% dari mereka sukses meningkatkan penghasilan mereka.

Studi Kasus 2: Bantuan Pendidikan untuk Anak-anak Dhuafa

Lembaga amal menyalurkan biaya amal untuk memberikan danasiwa kepada anak-anak dari family miskin agar mereka bisa mendapatkan pendidikan nan lebih baik. Salah satu contoh adalah program Beasiswa Cendekia BAZNAS nan telah membantu lebih dari 10.000 siswa kurang bisa di seluruh Indonesia.

Studi Kasus 3: Rumah Sehat BAZNAS

Zakat juga digunakan untuk mendirikan klinik kesehatan cuma-cuma bagi kaum dhuafa. Rumah Sehat BAZNAS menyediakan jasa kesehatan bagi ribuan penduduk miskin nan tidak bisa berobat.

Kesimpulan

Zakat adalah instrumen krusial dalam Islam untuk membantu delapan golongan mustahik nan telah ditetapkan dalam Al-Qur’an. Dengan pengedaran nan tepat, amal tidak hanya membantu mereka nan memerlukan tetapi juga dapat menjadi solusi dalam pengentasan kemiskinan.

Dengan adanya sistem pengelolaan amal nan profesional, baik di Indonesia maupun di dunia, amal semakin berakibat bagi masyarakat luas. Oleh lantaran itu, krusial bagi setiap Muslim nan telah memenuhi syarat sebagai muzakki untuk menunaikan zakatnya secara rutin demi kesejahteraan umat.

Selengkapnya
Sumber Lokerbumn
Lokerbumn