MK Mencabut Larangan Pernikahan Sekantor : Berita Baik Atau Buruk? – Namun, ada seorang wartawan nan menanyakan pendapat saya mengenai putusan Mahkamah Konstitusi baru-baru ini nan membatalkan Pasal 153 Ayat 1 F UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 nan melarang pekerja kantoran menikah.
Keputusan ini diselesaikan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 14 Desember. Jadi sekarang pekerja kantoran sudah bisa menikah, dan perusahaan tidak bisa lagi mencegahnya apalagi memecatnya. Apakah ini berita baik?
Saya mengutarakan pendapat saya hanya kepada rekan-rekan media nan menanyakan pertanyaan kepada saya. Misalnya sepasang suami istri bekerja di instansi nan sama. Istri bekerja di departemen sumber daya manusia dan suami bekerja di departemen penjualan. Namun prestasi kerja suaminya di bagian penjualan dinilai kurang memadai apalagi buruk, sehingga perusahaan mengambil langkah drastis dengan memecat tenaga kerja tersebut. Siapa nan melakukan PHK? Tentu saja istriku. gimana menurutmu? Bagaimana nasib keluarga-keluarga ini? Seorang suami dipecat oleh istrinya?
Contoh lain, suami bekerja di bagian pemasaran dan istri bekerja di bagian keuangan. Pemasaran melakukan banyak proyek nan memerlukan biaya perusahaan dalam jumlah besar. Situasi ini sudah rawan korupsi, lampau siapa nan menyetujui pengeluaran tersebut? Tentu saja, ini adalah bagian finansial. Mereka bilang saya bisa menjadi ahli, tapi tetap saja rumit bagi saya.
Sejujurnya, perihal ini memperumit dan mengalihkan perhatian perusahaan. Ada baiknya jika Anda bisa menghindarinya. Sangat sadis? Bukankah jatuh cinta adalah kewenangan asasi manusia? Bagaimana saya bisa langsung membayangkan ada tenaga kerja tolol nan berdebat dengan saya? Ini bukan masalah kewenangan asasi manusia. Tapi ini soal gimana menjaga profesionalisme. Manusia adalah hewan emosi. Dalam kasus di atas, susah untuk melepaskan emosi Anda.
Jadi, menurut saya, dari perspektif pandang pengusaha, putusan Mahkamah Konstitusi bukanlah perihal nan baik lantaran berpotensi mendorong perselisihan dalam bumi usaha. Misalnya, jika ada pasangan nan punya masalah di rumah, sudah sewajarnya. Sementara itu, keduanya terus berjumpa dan bekerja sama di kantor. Mengapa tidak mencobanya? Wah, susah dibayangkan.
Namun tentu saja perihal ini merupakan perihal nan baik di mata karyawan. Bayangkan saja staf saya dengan berapi-api berkata, “Hari ini adalah Hari Kemerdekaan Cinta dan Hak Asasi Manusia.”
Bagaimanapun, keputusan Mahkamah Konstitusi kudu dihormati. Itu benar. Ini berfaedah lebih banyak publisitas bagi pengusaha. Bagaimana langkah menghadapinya? Ini tidak mudah. Seorang wirausahawan dan ahli HR nan berhati baik.
The post MK Mencabut Larangan Pernikahan Sekantor : Berita Baik Atau Buruk? appeared first on RAJAKARIR.