MHPK PPPK Adalah Masa Hubungan Perjanjian Kerja, Ini Penjelasannya!

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

  

MHPK PPPK Adalah Masa Hubungan Perjanjian Kerja, Ini Penjelasannya!
Apa itu MHPK PPPK !

MHPK dalam Seleksi PPPK 2023

MHPK (Masa Hubungan Perjanjian Kerja) adalah salah satu aspek krusial dalam seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) nan perlu dipahami oleh calon pelamar PPPK. MHPK merujuk pada Masa Hubungan Perjanjian Kerja nan merupakan istilah mengenai dengan masa kerja PPPK. Agar lebih memahami konsep MHPK PPPK, kita kudu memahami dulu apa itu PPPK.

ASN terdiri dari dua jenis utama, ialah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Ketentuan ini tertulis pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), 

Meskipun PNS dan PPPK termasuk dalam ASN, keduanya mempunyai perbedaan signifikan dalam perihal status, batas usia, dan masa pensiun.

Perbedaan Antara PNS dan PPPK:

1. Status Kepegawaian:

PNS mempunyai status sebagai pegawai tetap, sementara PPPK berstatus sebagai pegawai perjanjian dengan masa perjanjian nan disebut sebagai MHPK.

2. Masa Kerja:

PNS mempunyai masa kerja hingga mencapai usia pensiun, sedangkan Masa Kerja PPPK ditentukan sesuai dengan perjanjian kontrak, dengan masa kerja minimal satu tahun nan dapat diperpanjang berasas kebutuhan dan penilaian kinerja.

3. Proses Seleksi:

Proses seleksi PNS melibatkan tiga tahap: Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sementara itu, proses seleksi PPPK hanya meliputi dua tahap: Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi nan mencakup tiga bidang, ialah manajerial, teknis, dan sosial kultural.

4. Batas Usia Saat Melamar:

Batas usia melamar PNS diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, dengan pemisah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Sedangkan untuk PPPK, pemisah usia melamar diatur oleh PP Nomor 49 Tahun 2018, dengan usia minimal 20 tahun dan usia maksimal satu tahun sebelum pemisah usia nan ditetapkan untuk kedudukan alias susunan nan dilamar.

5. Pemberhentian Hubungan Kerja:

Baik PNS maupun PPPK dapat diberhentikan dengan dua cara, ialah dengan memberikan predikat tertentu alias diberhentikan dengan hormat.

Pemberhentian dengan hormat dapat terjadi jika pegawai tersebut meninggal dunia, mengusulkan permintaan sendiri, terjadi perampingan organisasi, alias tidak ocehan jasmani/rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

PNS juga dapat diberhentikan dengan hormat ketika mencapai usia pensiun. Sedangkan, PPPK dapat diakhiri dengan hormat jika masa perjanjian kerja nan ditetapkan telah berakhir.

Pentingnya MHPK dalam Seleksi PPPK:

MHPK PPPK merupakan jangka waktu nan krusial dalam karir PPPK, dengan lama minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, nan dapat diperpanjang hingga lima tahun tambahan. Peraturan juga mengatur prosedur perpanjangan MHPK, dengan usulan perpanjangan kudu diajukan setidaknya enam bulan sebelum MHPK berakhir. Jika menteri tidak merespons usulan perpanjangan selama tiga bulan, usulan tersebut dianggap diterima secara otomatis.

MHPK PPPK didasarkan pada beberapa pertimbangan, seperti sifat pekerjaan nan sementara, kebutuhan kedudukan untuk meningkatkan keahlian organisasi, prediksi beban kerja nan bakal lenyap dalam jangka waktu tertentu, dan kesiapan anggaran instansi.

Dengan memahami MHPK dalam seleksi PPPK, para calon pelamar dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik untuk karir dalam sektor pemerintahan dan memahami perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK dalam ASN.

Selengkapnya
Sumber Lokerbumn
Lokerbumn