Masalah dan Solusi ketika Daftar CPNS, PPPK di SSCASN Tahun 2023: Pelamar Wajib Baca!

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

  

Masalah dan Solusi ketika Daftar CPNS, PPPK di SSCASN Tahun 2023
kesalahan dalam mendaftar CPNS PPPK 2023

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah salah satu momen krusial dalam pekerjaan seorang perseorangan nan mau berkarier di sektor publik. Pada tahun 2023, pemerintah Indonesia mengadakan pendaftaran CPNS dan PPPK melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Walaupun sistem ini bermaksud untuk mempermudah proses pendaftaran, beberapa masalah teknis dan administratif dapat muncul. Berikut adalah beberapa masalah umum nan dapat dihadapi saat mendaftar CPNS alias PPPK di SSCASN tahun 2023, serta solusi nan mungkin bisa membantu:

1. Kesalahan Teknis pada SSCASN

Masalah: Salah satu masalah paling umum adalah kesalahan teknis pada platform SSCASN. Ini bisa berupa kesulitan mengakses situs web, error saat mengisi formulir, alias masalah teknis lainnya nan menghalang proses pendaftaran.

Solusi: Jika mengalami kesalahan teknis, pertama-tama pastikan Anda mempunyai hubungan internet nan stabil dan perangkat nan memadai. Coba muat ulang laman web alias gunakan browser nan berbeda. Selain itu, Anda dapat mencari pedoman resmi dari SSCASN alias menghubungi jasa support nan disediakan untuk mendapatkan pedoman lebih lanjut.

2. Persyaratan Dokumen nan Tidak Lengkap

Masalah: Salah satu hambatan umum adalah ketidaklengkapan arsip nan diperlukan untuk mendaftar. Hal ini termasuk salinan arsip identitas, ijazah, transkrip nilai, dan arsip pendukung lainnya.

Solusi: Pastikan Anda mempunyai semua arsip nan diperlukan sebelum memulai proses pendaftaran. Periksa persyaratan arsip nan tertera dalam pengumuman resmi penerimaan CPNS alias PPPK. Pastikan semua arsip telah di-scan dengan jelas dan sesuai format nan ditentukan.

3. Keterbatasan Kuota dan Lokasi Penempatan

Masalah: Kuota CPNS dan PPPK biasanya terbatas, dan letak penempatan mungkin tidak sesuai dengan kemauan alias angan pelamar. Hal ini dapat menjadi masalah besar bagi mereka nan mau bekerja di wilayah tertentu.

Solusi: Pertimbangkan untuk melamar di beberapa lembaga alias wilayah nan berbeda untuk meningkatkan kesempatan Anda diterima. Selain itu, pertimbangan kembali prioritas Anda dan pertimbangkan apakah Anda bersedia untuk menerima penempatan di luar wilayah nan Anda inginkan. Ini adalah keputusan nan perlu Anda pikirkan dengan matang.

4. Kesalahan dalam Pengisian Formulir

Masalah: Kesalahan dalam mengisi blangko pendaftaran seperti info pribadi, pendidikan, dan pengalaman kerja dapat menghalang proses seleksi.

Solusi: Luangkan waktu nan cukup untuk mengisi blangko dengan teliti dan cermat. Periksa ulang info nan telah dimasukkan sebelum mengirimkan formulir. Pastikan info nan Anda berikan jeli dan sesuai dengan arsip pendukung.

5. Kebingungan tentang Tahapan Seleksi

Masalah: Proses seleksi CPNS dan PPPK melibatkan beberapa tahapan nan berbeda, seperti ujian tulis, ujian kompetensi, wawancara, dan lain-lain. Kebingungan tentang tahapan ini seringkali menjadi masalah.

Solusi: Pelajari dengan baik tahapan seleksi nan bakal Anda hadapi. Baca pengumuman resmi dan pedoman seleksi nan disediakan oleh lembaga terkait. Jika tetap bingung, Anda dapat menghubungi pihak nan berkuasa untuk meminta penjelasan lebih lanjut.

Dikutip dari laman resmi https://sscasn.bkn.go.id (18/9), Ini Frequently Asked Questions (FAQ) tentang Masalah dan Solusi ketika Daftar CPNS, PPPK di SSCASN Tahun 2023.  Adapun info tentang FAQnya, Simak Dibawah ini :

Frequently Asked Questions (CPNS 2023)

Apakah SSCASN itu?

SSCASN alias Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara adalah situs resmi pendaftaran ASN secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh lembaga baik Pusat maupun Daerah dan dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara RI sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional nan dapat diakses di https://sscasn.bkn.go.id

Bagaimana jika info Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), Nama Lengkap sesuai KTP, Tempat Lahir sesuai KTP, Tanggal Lahir sesuai KTP saya tidak ditemukan/tidak sesuai di laman Akun?

1. Pendaftar menghubungi Dinas Dukcapil Kab/Kota masing-masing untuk konsolidasi info dan

2. Menghubungi call center Halo Dukcapil, dengan mengirimkan info sesuai format berikut:

# NIK

# Nama_Lengkap

# Nomor_Kartu_Keluarga

# Nomor_Telp

# Permasalahan

Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil:

Hotline : 1500537

WA : 08118005373

SMS : 08118005373

Email : callcenter.dukcapil@gmail.com

Bagaimana jika muncul info "NIK sudah terdaftar" ketika di laman akun SSCASN?

Silahkan akses laman Helpdesk SSCN di https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id kemudian pilih menu "NIK Didaftarkan Orang Lain" dan lengkapi form isian nan tersedia.

Bagaimana pengisian info “Nama” nan benar?

Pada kolom "Nama", nan diisikan adalah nama Anda sesuai nan tertera pada piagam Anda tanpa gelar.

Apakah saya dapat melamar lebih dari 1 (satu) jabatan?

Untuk susunan CPNS tahun 2023, setiap pelamar hanya dapat mendaftar di 1 (satu) susunan kedudukan pada 1 (satu) lembaga dalam 1 (satu) kali periode pendaftaran.

Apakah nan dimaksud dengan periode pendaftaran?

Periode pendaftaran adalah satu kurun waktu tertentu dimana beberapa lembaga nan membuka pendaftaran pada waktu nan bersamaan.

Apakah nan dimaksud dengan susunan khusus?

Formasi unik adalah susunan lain nan diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi nan bertindak yaitu:

1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude;

2. Diaspora;

3. Penyandang Disabilitas;

4. Putra/Putri Papua dan Papua Barat; dan

5. Tenaga Pengamanan Siber (cyber security).

Bagaimana jika kode Captcha tidak terbaca alias tidak tampil?

Lakukan clear history (bersihkan riwayat dan cookies) kemudian refresh browser Anda.

Bagaimana jika info tempat lahir saya tidak ada di referensi?

Data tempat lahir nan digunakan sampai pada Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota) pada saat Anda lahir dan bukan info wilayah pemekaran saat ini ataupun nama Kelurahan/Kecematan/Desa. Jika tempat lahir nan tertera di Ijazah Anda adalah nama Kelurahan/Kecematan/Desa, maka silahkan ketikkan nama Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota) nya. Pastikan info tempat lahir nan Anda ketikkan benar. Jika tetap memerlukan penambahan referensi (misalnya lahirnya diluar Indonesia) maka dapat melakukan permintaan penambahan info tempat lahir dengan menuju ke laman Helpdesk SSCASN di https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id pada menu Tempat Lahir Tidak Ditemukan.

Bagaimana jika Perguruan Tinggi saya tidak tersedia di referensi?

Silahkan akses laman Helpdesk SSCASN di

https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id

kemudian pilih menu “Perguruan Tinggi Tidak Ditemukan” dan lengkapi form isian nan tersedia.

Setelah melakukan pendaftaran akun SSCASN, apakah saya bisa langsung login untuk melanjutkan pengisian pendaftaran?

Setelah melakukan pendaftaran akun SSCASN, maka Anda dapat langsung melakukan pengisian pendaftaran dengan login menggunakan NIK serta password nan sudah dibuat di laman akun.

Bagaimana jika saat pengisian pendaftaran hubungan terputus?

Pastikan Koneksi internet nan digunakan dalam kondisi stabil. Refresh ulang browser nan digunakan. Login kembali jika diperlukan, lampau ulangi proses pendaftaran.

Siapa saja nan dapat mendaftar pada Seleksi CPNS 2023?

Warga Negara Indonesia nan berambisi dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing lembaga (Formasi, Jabatan, dll) selama pemisah usia nan dipersyaratkan terpenuhi.

Berapa pemisah usia Pelamar nan dapat mendaftar pada Seleksi CPNS 2023?

Saat mendaftar pemisah usia pelamar Seleksi CPNS Tahun 2021 minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun alias maksimal 40 tahun bagi pelamar nan melamar kedudukan Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor), sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi nan tetap berlaku.

Ketentuan Umum Pelamar nan dapat mendaftar pada Seleksi CPNS 2023?

1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun alias lebih;

2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri alias dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;

3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak berdomisili sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, alias personil Kepolisian Negara RI;

5. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol alias terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan nan dilamar;

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI alias negara lain nan ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Bagaimana jika KTP saya belum selesai dicetak oleh Dinas Kependudukan?

Pelamar dapat mengunggah Surat Keterangan Kependudukan sebagai pengganti KTP untuk syarat pendaftaran CPNS 2023.

Apakah diperbolehkan menggunakan Surat Keterangan Lulus dari Universitas untuk syarat pendaftaran?

Silahkan cek syarat pendaftaran pada masing-masing Instansi nan membuka pendaftaran SSCASN 2023.

Apakah Akreditasi Jurusan dan Akreditasi Kampus nan digunakan saat mendaftar adalah status legalisasi pada saat pelamar lulus alias legalisasi saat ini?

Akreditasi Jurusan dan Akreditasi Kampus nan diakui adalah status legalisasi nan tertera pada saat kelulusan sesuai dengan tanggal ijazah.

Apakah diperbolehkan mendaftar kembali menjadi CPNS 2023 jika sudah pernah mengundurkan diri dari CPNS alias PPPK THK-2?

Pelamar nan sudah pernah mengundurkan diri dari CPNS alias PPPK THK-2 pada saat menjalani masa percobaan, dikenakan hukuman tidak dapat mengikuti seleksi pengadaan pada periode selanjutnya.

Apakah diperbolehkan memilih susunan nan lebih rendah dari dari piagam nan saya miliki? (Misal: Saya mempunyai piagam S2 untuk melamar susunan S1)?

Gunakan piagam untuk melamar sesuai dengan susunan dan kualifikasi pendidikan nan dipersyaratkan.

Apakah ada kontak nan dapat saya hubungi jika ada masalah dengan STR saya?

Helpdesk KFN (Komite Farmasi Nasional)

Jalan H.R. Rasuna Said Blok X 5 Kav. 4-9, Jakarta 12950

Telp: (021) 5201590, ext.5809

Email: sekretariat.kfn@gmail.com

Helpdesk KKI (Konsil Kedokteran Indonesia)

Whatsapp: 081113102210 / 081113102211

Telp: (021) 31923193

Instagram: @official.kki

Twitter: @kkigoid

Email: inamc@kki.go.id

Helpdesk KTKI (Komite Tenaga Kesehatan Indonesia)

Whatsapp: 087787214141

Email: helpdesk.ktki@kemkes.go.id

Apakah ada persyaratan unik lainnya?

Setiap lembaga mempunyai persyaratan khusus. Untuk itu pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing lembaga serta memahami secara jeli dan teliti sebelum memutuskan mendaftar alias memilih formasi.

Apakah boleh memperbaiki info jika sudah klik "Akhiri Pendaftaran" di laman Resume?

Anda TIDAK DAPAT memperbaiki info jika sudah klik “Akhiri Pendaftaran” di laman Resume. Untuk itu Anda kudu BERHATI-HATI dalam mengisi data. Namun demikian, andaikan rupanya tetap terdapat info nan perlu diperbaiki setelah terkirim maka info tersebut dapat diperbaiki setelah lulus ujian dan bakal diproses pada waktu pemberkasan penetapan NIP.

Bagaimana jika saya salah memasukkan "Nama" pada form Biodata saat pembuatan Akun?

Data "Nama" tidak dapat diubah setelah Anda klik "Akhiri Pendaftaran" dihalaman di SSCASN, namun dapat diperbaiki kemudian ketika Anda telah lulus seleksi PPPK Teknis dengan melampirkan "Nama" nan sesuai pada piagam tanpa gelar.

Bagaimana jika hasil cetak Kartu Pendaftaran SSCASN tidak sesuai dengan isian?

Lakukan clear history/bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies kemudian refresh browser Anda.

Bagaimana langkah mencetak ulang Kartu Informasi Akun SSCASN?

Silahkan login ke laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login dengan menggunakan NIK dan password nan telah Anda buat, lampau tekan tombol Cetak Kartu Informasi Akun.

Bagaimana jika Kartu Pendaftaran SSCASN saya hilang?

Silahkan login ke laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login dengan menggunakan NIK dan password nan telah Anda buat, lampau tekan tombol Cetak Kartu Pendaftaran.

Bagaimana langkah unggah arsip persyaratan?

Pastikan ukuran file dan jenis file nan bakal di unggah tidak melampaui dari batas masing masing arsip nan dipersyaratkan di SSCASN. Apabila melampaui dari batas ukuran nan ditetapkan, maka secara otomatis file alias arsip nan Anda unggah bakal ditolak oleh sistem.

Bagaimana jika saya kandas unggah arsip persyaratan?

Silahkan refresh laman dan pastikan ukuran file dan jenis file nan bakal di unggah tidak melampaui dari batas masing-masing arsip nan dipersyaratkan dalam aplikasi SSCASN.

Dokumen apa saja dan berapa ukuran dan jenis file nan diunggah?

Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

Scan Surat Penugasan Guru (Untuk THK-2) maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

*) Syarat unggah arsip berbeda-beda berasas persyaratan dari masing-masing instansi

Bagaimana agar proses unggah arsip dapat lebih cepat?

Bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies, gunakan hubungan internet nan stabil, space bandwith nan cukup sehingga dalam pengiriman file alias berkas tidak mengalami kendala.

Saya sudah melamar secara online, apakah perlu mengirimkan berkas bentuk untuk seleksi administrasi?

Berkas bentuk untuk seleksi manajemen tergantung pada kebutuhan masing-masing instansi. Untuk itu perhatikan pengumuman dari masing-masing instansi.

Apakah saya dapat mengganti arsip nan sudah saya unggah?

Dokumen nan sudah diunggah tetap dapat diganti selama Anda belum klik “Akhiri Pendaftaran” pada laman Pendaftaran.

Bagaimana jika saya lupa password login ke Pendaftaran SSCASN?

Silahkan akses laman Helpdesk SSCN di https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id kemudian pilih menu “Reset Password Akun SSCN” dan lengkapi form isian nan tersedia.

Bagaimana jika saya lupa Jawaban Pengaman-1?

Silahkan akses laman Helpdesk SSCN di https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id kemudian pilih menu “Lupa Pertanyaan Pengaman 1” dan lengkapi form isian nan tersedia.

Bagaimana jika saya lupa Jawaban Pengaman-2?

Silahkan akses laman Helpdesk SSCN di https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id kemudian pilih menu “Lupa Pertanyaan Pengaman 2” dan lengkapi form isian nan tersedia.

Apakah nan dimaksud dengan masa sanggah?

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah nan diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administasi dan seleksi SKB), dan waktu tanggapan sanggah oleh lembaga untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan unik nan ditetapkan Instansi dengan arsip persyaratan nan diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Apakah pelamar dapat mengusulkan sanggahan setelah pengumuman seleksi ?

Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi manajemen terdapat pelamar nan keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengusulkan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari almanak setelah pengumuman hasil seleksi manajemen dengan login ke laman SSCN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login, lampau mengisikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung nan diperlukan.

Apakah pelamar dapat mengusulkan sanggahan setelah pengumuman seleksi SKB?

Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi SKB terdapat pelamar nan keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengusulkan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari almanak setelah pengumuman hasil seleksi SKB dengan login ke laman SSCN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login, lampau mengisikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung nan diperlukan.

Kapan pemisah waktu pengumuman ulang lembaga setelah masa sanggah?

Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa arsip persyaratan nan telah diunggah/disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan unik nan ditentukan oleh instansi, lembaga wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 (tujuh) hari almanak setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah. Dengan catatan, arsip persyaratan nan digunakan untuk sanggahan, adalah info pelamar saat awal mendaftar di SSCASN.

Apakah boleh memperbaiki info jika sudah klik "Akhiri Pendaftaran" di laman Resume?

Anda TIDAK DAPAT memperbaiki info jika sudah klik “Akhiri Pendaftaran” di laman Resume. Untuk itu Anda kudu BERHATI-HATI dalam mengisi data. Namun demikian, andaikan rupanya tetap terdapat info nan perlu diperbaiki setelah terkirim maka info tersebut dapat diperbaiki setelah lulus ujian dan bakal diproses pada waktu pemberkasan penetapan NIP.

Dapatkah saya mengganti/membatalkan lembaga nan telah saya pilih?

Anda dapat mengganti lembaga nan telah Anda pilih selama Anda belum mengklik tombol "Akhiri Pendaftaran". Apabila Anda telah mengakhiri pendaftaran, Anda tidak dapat melakukan perubahan kembali.

Bagaimana jika saya salah memasukkan "Nama" pada form Biodata saat pembuatan Akun?

Data "Nama" tidak dapat diubah setelah Anda klik "Akhiri Pendaftaran" dihalaman di SSCN, namun dapat diperbaiki kemudian ketika Anda telah lulus seleksi CPNS dengan melampirkan "Nama" nan sesuai pada piagam tanpa gelar.

Bagaimana langkah mengubah pilihan lembaga pendaftaran?

Selama Anda belum klik “Akhiri Pendaftaran” di laman Resume Anda tetap dapat mengubah pilihan lembaga nan dilamar. Namun, jika Anda telah klik “Akhiri Pendaftaran” maka TIDAK DAPAT MELAKUKAN PERUBAHAN pilihan lembaga nan dilamar.

Frequently Asked Questions (PPPK Teknis 2023)

Apakah SSCASN itu?

SSCASN alias Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara adalah situs resmi pendaftaran ASN secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh lembaga baik Pusat maupun Daerah dan dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara RI sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional nan dapat diakses di https://sscasn.bkn.go.id

Apa saja arsip nan kudu di unggah saat pembuatan akun?

Dokumen nan perlu diunggah dalam pembuatan Akun adalah KTP dan Selfie/Swafoto.

Bagaimana jika info Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), Nama Lengkap sesuai KTP, Tempat Lahir sesuai KTP, Tanggal Lahir sesuai KTP saya tidak ditemukan/tidak sesuai di laman Akun?

1. Pendaftar menghubungi Dinas Dukcapil Kab/Kota masing-masing untuk konsolidasi info dan

2. Menghubungi call center Halo Dukcapil, dengan mengirimkan info sesuai format berikut:

# NIK

# Nama_Lengkap

# Nomor_Kartu_Keluarga

# Nomor_Telp

# Permasalahan

Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil:

Hotline : 1500537

WA : 08118005373

SMS : 08118005373

Email : callcenter.dukcapil@gmail.com

Bagaimana jika muncul info “NIK sudah terdaftar” ketika membikin akun pendaftaran?

Silahkan akses laman Helpdesk SSCASN di

https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id

kemudian pilih menu “NIK didaftarkan orang lain” dan lengkapi form isian nan tersedia.

Bagaimana pengisian info “Nama” nan benar?

"Nama" nan diisikan adalah sesuai nama nan tertera pada piagam tanpa gelar.

Apakah saya dapat melamar lebih dari 1 (satu) jabatan?

Untuk susunan PPPK Teknis tahun 2023, setiap pelamar hanya dapat mendaftar di 1 (satu) susunan kedudukan pada 1 (satu) lembaga dalam 1 (satu) kali periode pendaftaran.

Apakah nan dimaksud dengan periode pendaftaran?

Periode pendaftaran adalah satu kurun waktu tertentu dimana beberapa lembaga nan membuka pendaftaran pada periode nan bersamaan.

Bagaimana jika kode Captcha tidak terbaca alias tidak tampil?

Lakukan clear history (bersihkan riwayat dan cookies) kemudian refresh browser Anda.

Bagaimana jika info tempat lahir saya tidak ada di referensi?

Data tempat lahir nan digunakan sampai pada Daerah Tingkat II (Kab/Kota) pada saat Anda lahir dan bukan info wilayah pemekaran saat ini. Pastikan info tempat lahir nan Anda ketikkan benar. Jika tetap memerlukan penambahan referensi maka dapat melakukan permintaan penambahan info tempat lahir dengan menuju ke laman Helpdesk SSCASN di https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id

Bagaimana jika Perguruan Tinggi saya tidak tersedia di referensi?

Silahkan akses laman Helpdesk SSCASN di

https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id

kemudian pilih menu “Perguruan Tinggi Tidak Ditemukan” dan lengkapi form isian nan tersedia.

Setelah melakukan pendaftaran akun SSCASN 2023, apakah bisa langsung login untuk melanjutkan pengisian riwayat hidup pendaftaran?

Setelah melakukan pendaftaran akun SSCASN 2023, maka Anda dapat langsung melakukan pengisian riwayat hidup pendaftaran dengan login menggunakan NIK serta password nan sudah dibuat di laman akun.

Bagaimana langkah mengecek lowongan info nan tersedia?

Silahkan akses laman SSCASN di

https://sscasn.bkn.go.id

dan kemudian pilih menu Layanan Informasi -> Info Lowongan kemudian lengkapi form isian nan dibutuhkan.

Bagaimana jika saat pengisian pendaftaran hubungan terputus?

Pastikan Koneksi internet nan digunakan dalam kondisi stabil. Refresh ulang browser nan digunakan. Login kembali jika diperlukan, lampau ulangi proses pendaftaran.

Siapa saja nan dapat mendaftar pada Seleksi PPPK Teknis 2023?

Warga Negara Indonesia nan berambisi dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing lembaga (Formasi, Jabatan, dll) selama pemisah usia nan dipersyaratkan terpenuhi.

Berapa pemisah usia Pelamar nan dapat mendaftar pada Seleksi PPPK Teknis 2023?

Saat mendaftar pemisah usia pelamar Seleksi PPPK Teknis Tahun 2023 minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum pemisah usia tertentu pada kedudukan nan bakal dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagaimana ketentuan Umum Pelamar nan dapat mendaftar pada Seleksi PPPK Teknis 2023?

1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun alias lebih;

2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri alias dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;

3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak berdomisili sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, alias personil Kepolisian Negara RI;

5. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol alias terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan nan dilamar;

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI alias negara lain nan ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Bagaimana jika KTP saya belum selesai dicetak oleh Dinas Kependudukan?

Pelamar dapat mengunggah Surat Keterangan Kependudukan sebagai pengganti KTP untuk syarat pendaftaran PPPK Teknis 2023.

Apakah diperbolehkan menggunakan Surat Keterangan Lulus dari Universitas untuk syarat pendaftaran?

Silahkan cek syarat pendaftaran pada masing-masing Instansi nan membuka pendaftaran SSCASN 2023.

Apakah Akreditasi Jurusan dan Akreditasi Kampus nan digunakan saat mendaftar adalah status legalisasi pada saat pelamar lulus alias legalisasi saat ini?

Akreditasi Jurusan dan Akreditasi Kampus nan diakui adalah status legalisasi nan tertera pada saat kelulusan sesuai dengan tanggal ijazah.

Apakah diperbolehkan mendaftar kembali menjadi PPPK Teknis 2023 jika sudah pernah mengundurkan diri dari CPNS alias PPPK THK-2?

Pelamar nan sudah pernah mengundurkan diri dari CPNS alias PPPK THK-2 pada saat menjalani masa percobaan, dikenakan hukuman tidak dapat mengikuti seleksi pengadaan pada periode selanjutnya.

Apakah diperbolehkan memilih susunan nan lebih rendah dari dari piagam nan saya miliki? (Misal: Saya mempunyai piagam S2 untuk melamar susunan S1)?

Gunakan piagam untuk melamar sesuai dengan susunan dan kualifikasi pendidikan nan dipersyaratkan.

Apakah ada persyaratan unik lainnya?

Setiap lembaga mempunyai persyaratan khusus. Untuk itu pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing lembaga serta memahami secara jeli dan teliti sebelum memutuskan mendaftar alias memilih formasi.

Apakah boleh memperbaiki info jika sudah klik "Akhiri Pendaftaran" di laman Resume?

Anda TIDAK DAPAT memperbaiki info jika sudah klik “Akhiri Pendaftaran” di laman Resume. Untuk itu Anda kudu BERHATI-HATI dalam mengisi data. Namun demikian, andaikan rupanya tetap terdapat info nan perlu diperbaiki setelah terkirim maka info tersebut dapat diperbaiki setelah lulus ujian dan bakal diproses pada waktu pemberkasan penetapan NIP.

Bagaimana jika saya salah memasukkan "Nama" pada form Biodata saat pembuatan Akun?

Data "Nama" tidak dapat diubah setelah Anda klik "Akhiri Pendaftaran" dihalaman di SSCASN, namun dapat diperbaiki kemudian ketika Anda telah lulus seleksi PPPK Teknis dengan melampirkan "Nama" nan sesuai pada piagam tanpa gelar.

Bagaimana jika hasil cetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2023 tidak sesuai dengan isian?

Lakukan clear history/bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies kemudian refresh browser Anda.

Bagaimana langkah mencetak ulang Kartu Informasi Akun SSCASN 2023?

Silahkan login ke halaman

https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login

dengan menggunakan NIK dan password nan telah Anda buat, lampau tekan tombol Cetak Kartu Informasi Akun.

Bagaimana jika Kartu Pendaftaran SSCASN 2023 saya hilang?

Silahkan login ke halaman

https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login

dengan menggunakan NIK dan password nan telah Anda buat, lampau tekan tombol Cetak Kartu Pendaftaran.

Bagaimana langkah unggah arsip persyaratan?

Pastikan ukuran file dan jenis file nan bakal di unggah tidak melampaui dari batas masing masing arsip nan dipersyaratkan di SSCASN. Apabila melampaui dari batas ukuran nan ditetapkan, maka secara otomatis file alias arsip nan Anda unggah bakal ditolak oleh sistem.

Bagaimana jika saya kandas unggah arsip persyaratan?

Silahkan refresh laman dan pastikan ukuran file dan jenis file nan bakal di unggah tidak melampaui dari batas masing-masing arsip nan dipersyaratkan dalam aplikasi SSCASN.

Dokumen apa saja dan berapa ukuran dan jenis file nan diunggah?

Scan Pas Foto berlatar belakang merah bertipe file jpeg/jpg.

Scan Swafoto bertipe file jpeg/jpg.

Scan KTP bertipe file jpeg/jpg.

Scan Surat Lamaran bertipe file pdf.

Scan Ijazah + Serdik/STR bertipe file pdf.

Scan Transkrip Nilai bertipe file pdf.

Scan Dokumen Pendukung lainnya bertipe file pdf.

*Ukuran File dapat dilihat pada sistem

Bagaimana agar proses unggah arsip dapat lebih cepat?

Bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies, gunakan hubungan internet nan stabil, space bandwith nan cukup sehingga dalam pengiriman file alias berkas tidak mengalami kendala.

Saya sudah melamar secara online, apakah perlu mengirimkan berkas bentuk untuk seleksi administrasi?

Untuk seleksi Administrasi, lembaga dapat mendyaratkan arsip bentuk nan diatur dalam persyaratan. Instansi nan mensyaratkan arsip bentuk disarankan tidak menyulitkan pelamar, dikarenakan sudah terdapat fitur unggah arsip pada SSCASN, berkas bentuk ataupun pemeriksaan bentuk hanya dilakukan jika terdapat ketentuan khusus.

Apakah saya dapat mengganti arsip nan sudah saya unggah?

Dokumen nan sudah diunggah tetap dapat diganti selama Anda belum klik “Akhiri Pendaftaran”.

Bagaimana jika saya lupa password login ke Pendaftaran SSCASN?

Silahkan akses laman Helpdesk SSCASN di

https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id

kemudian pilih menu “Reset Password Akun SSCASN” dan lengkapi form isian nan tersedia.

Bagaimana jika saya lupa Jawaban Pengaman-1?

Silahkan akses laman Helpdesk SSCASN di

https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id

kemudian pilih menu “Lupa Jawaban Pengaman 1” dan lengkapi form isian nan tersedia.

Bagaimana jika saya lupa Jawaban Pengaman-2?

Silahkan akses laman Helpdesk SSCASN di

https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id

kemudian pilih menu “Lupa Jawaban Pengaman 2” dan lengkapi form isian nan tersedia.

Apakah nan dimaksud dengan masa sanggah?

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah nan diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administasi dan seleksi seleksi kompetensi teknis), dan waktu tanggapan sanggah oleh lembaga untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan unik nan ditetapkan Instansi dengan arsip persyaratan nan diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Apakah pelamar dapat mengusulkan sanggahan setelah pengumuman seleksi ?

Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi terdapat pelamar nan keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengusulkan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari almanak setelah pengumuman hasil seleksi dengan login ke laman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login , lampau mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya.

Apakah penggunaan e-materai dapat dilakukan berbarengan dengan tanda tangan basah?

Ya, penggunaan e-materai dapat dilakukan berbarengan dengan tanda tangan basah. Cara menggunakan tanda tangan basah dan e-materai adalah dengan langkah membubuhkan tanda tangan basah terlebih dulu pada arsip fisik. Kemudian arsip nan sudah ditandatangani tersebut di-scan kedalam corak pdf lampau bubuhkan e-materai.

Frequently Asked Questions (PPPK Tenaga Kesehatan 2023)

Siapa saja nan dapat mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2023?

Seluruh tenaga kesehatan penduduk negara Indonesia (WNI) nan memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan sesuai SE Dirjen Nakes Nomor 1365 Tahun 2023 dan Nomor 2181 Tahun 2023, mempunyai pengalaman kerja sesuai dengan Jabatan Fungsional Kesehatan nan dilamar minimal 2 tahun, memenuhi syarat STR sesuai Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 654 Tahun 2023 serta memenuhi persyaratan lain sesuai peraturan perundangan.

Ada berapa jenis formasi/kebutuhan pada pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2023?

Jenis formasi/kebutuhan pada pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2023 terbagi menjadi 2 (dua), yaitu:

1. Khusus

2. Umum

Apa saja kriteria pelamar formasi/kebutuhan unik pada Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2023?

Kriteria pelamar pada formasi/kebutuhan unik adalah:

1. Eks Tenaga Honorer Kategori I (eks THK-II) nan terdata dalam database BKN dan melamar pada lembaga pemerintah tempat bekerja saat mendaftar

2. Tenaga kesehatan non ASN nan melamar pada instansi* pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan mempunyai pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada instansi* nan dilamar

*) Instansi Pemerintah adalah Kementerian/Lembaga alias Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota (dalam satu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)).

Apakah pelamar dari akomodasi kesehatan Swasta bisa mengikuti seleksi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2023?

Bisa, sepanjang pelamar nan bekerja di akomodasi kesehatan Swasta memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan sesuai SE Dirjen Nakes Nomor 1365 Tahun 2023 dan Nomor 2181 Tahun 2023, mempunyai pengalaman kerja sesuai dengan Jabatan Fungsional Kesehatan nan dilamar minimal 2 tahun, memenuhi syarat STR sesuai Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 654 Tahun 2023 serta memenuhi persyaratan lain sesuai peraturan perundangan.

Apakah pelamar dari akomodasi kesehatan Swasta bisa melamar pada formasi/kebutuhan unik PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2023?

Tidak bisa, lantaran formasi/kebutuhan unik hanya diperuntukkan bagi pelamar nan mempunyai kriteria:

1. Eks Tenaga Honorer Kategori I (eks THK-II) nan terdata dalam database BKN

2. Tenaga kesehatan non ASN nan melamar pada lembaga pemerintah dan mempunyai pengalaman kerja* paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus di tempat bekerja saat mendaftar

Apakah pelamar nan termasuk kriteria formasi/kebutuhan unik bisa melamar pada formasi/kebutuhan umum PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2023?

Bisa, namun terhadap pelamar nan berkepentingan bakal diberlakukan Nilai Ambang Batas kelulusan pada seleksi kompetensi teknis, baik pada jenis kedudukan nan mensyaratkan STR maupun jenis kedudukan nan tidak mensyaratkan STR

Apakah pelamar nan berasal dari akomodasi kesehatan milik Pemerintah maupun Swasta kudu terdata di SISDMK?

Tidak, untuk pelamar dari akomodasi kesehatan milik Pemerintah maupun Swasta tidak kudu terdata dalam SISDMK

*) Sangat dianjurkan untuk selalu disiplin menginput dan memutakhirkan info perseorangan di SISDMK, sebagai rekomendasi kebijakan 2024

Apakah tenaga kesehatan nan saat ini sedang tidak bekerja di faskes manapun (baik Pemerintah maupun Swasta), dapat melamar PPPK JF Kesehatan Tahun 2023?

Bisa, namun tenaga kesehatan nan berkepentingan hanya dapat melamar pada formasi/kebutuhan umum.

Apakah pelamar nan termasuk kriteria formasi/kebutuhan unik diperbolehkan melamar di akomodasi kesehatan lain, bukan pada akomodasi kesehatan tempat bekerja saat ini?

Diperbolehkan, pelamar dapat melamar pada akomodasi kesehatan manapun nan membuka lowongan formasi, baik di tempat bekerja saat ini maupun akomodasi kesehatan lainnya, baik di lembaga nan sama ataupun di lembaga nan berbeda,

1. Jika melamar pada instansi* nan sama, maka masuk dalam kategori formasi/kebutuhan khusus

2. Jika melamar pada instansi* nan berbeda, maka masuk dalam kategori formasi/kebutuhan umum

*) Instansi Pemerintah adalah Kementerian/Lembaga alias Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota (dalam satu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)).

Apakah diperbolehkan melamar di lembaga lain, bukan pada lembaga tempat bekerja saat ini?

Diperbolehkan, namun pelamar masuk pada formasi/kebutuhan umum.

Apakah tenaga kesehatan nan sudah bekerja secara terus menerus selama 2 tahun di akomodasi kesehatan A, kemudian melamar di akomodasi kesehatan B dan tetap dalam satu instansi, masuk dalam formasi/kebutuhan khusus?

Ya, tenaga kesehatan nan melamar pada akomodasi kesehatan nan berbeda namun tetap dalam satu instansi, maka masuk sebagai pelamar formasi/kebutuhan khusus.

Apoteker nan sudah bekerja selama 2 tahun secara terus menerus di Puskesmas Kertosari Kabupaten Banyuwangi kemudian melamar pada susunan Apoteker Ahli Pertama di Puskesmas Singotrunan Kabupaten Banyuwangi, nan berkepentingan masuk sebagai pelamar pada formasi/kebutuhan umum alias formasi/kebutuhan khusus?

Apoteker tersebut masuk sebagai pelamar formasi/kebutuhan khusus, lantaran melamar pada akomodasi kesehatan di Kabupaten (instansi) nan sama

Tenaga kesehatan lingkungan nan sudah bekerja selama 2 tahun secara terus menerus di RSUD Pemangkat Kabupaten Sambas kemudian melamar pada susunan Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil di Puskesmas Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah, nan berkepentingan masuk sebagai pelamar pada formasi/kebutuhan umum alias formasi/kebutuhan khusus?

Tenaga kesehatan lingkungan tersebut masuk sebagai pelamar formasi/kebutuhan umum, lantaran melamar pada akomodasi kesehatan di Kabupaten (instansi) nan berbeda

Apa saja persyaratan umum untuk dapat mengikuti dan mendaftar seleksi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan?

Persyaratan Umum Pelamar PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2023 merujuk kepada Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2023, sebagai berikut:

1. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum pemisah usia tertentu pada kedudukan nan bakal dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berasas putusan pengadilan nan sudah mempunyai kekuatan norma tetap lantaran melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun alias lebih;

3. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri alias tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, personil Kepolisian Negara Republik Indonesia, alias diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. tidak menjadi personil alias pengurus partai politik alias terlibat politik praktis;

5. mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

6. mempunyai kompetensi nan dibuktikan dengan sertifikasi skill tertentu nan tetap bertindak dari lembaga nan berkuasa untuk kedudukan nan mempersyaratkan;

7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan kedudukan nan dilamar;

8. persyaratan lain sesuai kebutuhan kedudukan nan ditetapkan oleh PPK

Apa saja persyaratan unik untuk dapat mengikuti dan mendaftar seleksi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan?

1. Memiliki persyaratan kualifikasi pendidikan sesuai SE Dirjen Nakes Nomor 1365 Tahun 2023 dan Nomor 2181 Tahun 2023, mempunyai pengalaman kerja sesuai dengan JF Kesehatan nan dilamar minimal 2 tahun, memenuhi syarat STR sesuai Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 654 Tahun 2023 serta memenuhi persyaratan lain sesuai peraturan perundangan.

2. Memiliki STR aktif dan tetap bertindak (bukan STR Internship) bagi JF nan dipersyaratkan STR pada saat pelamaran

3. Memiliki pengalaman/masa kerja pelamar PPPK adalah minimal 2 tahun dan sesuai dengan jabatan/bidang tugas nan dilamar (sesuai Peraturan Menteri PAN RB Nomor 14 Tahun 2019 Pasal 6 Ayat 1 Huruf e)

4. Setiap pelamar wajib mempunyai pengalaman di bagian kerja nan relevan dengan JF nan dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:

a. paling singkat 2 tahun untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia dan mahir pertama.

b. paling singkat 3 tahun untuk jenjang muda

c. paling singkat 5 tahun untuk jenjang madya

d. paling singkat 7 tahun untuk jenjang utama

5. Masa kerja dihitung dari pengalaman kerja pelamar saat bekerja di akomodasi kesehatan milik Pemerintah maupun Swasta nan dibuktikan dengan Surat Keterangan dari ketua unit kerja.

6. Bagi Pelamar Dokter, masa kerja sebagai sebagai Dokter internship dapat diperhitungkan sebagai pengalaman masa kerja

7. Bagi pelamar penyandang disabilitas :

a. pelamar dapat melamar pada kedudukan nan diinginkan jika mempunyai kualifikasi pendidikan dan STR sesuai ketentuan dalam SE Dirjen Nakes

b. Selain kudu memenuhi persyaratan umum, pelamar penyandang disabilitas kudu memenuhi ketentuan tambahan sebagai berikut:

- melampirkan surat keterangan dari master rumah sakit pemerintah/puskesmas nan menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya

- menyampaikan video singkat nan menunjukkan aktivitas sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai kedudukan nan bakal dilamar

Apa saja berkas nan kudu disiapkan untuk dapat mengikuti dan mendaftar seleksi PPPK JF Kesehatan?

1. Pas Foto dengan latar belakang merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 KB

2. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;

3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI alias Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan nan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

4. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang DIII/D-IV/S-1 dan Surat Penyetaraan Ijazah Asli.

5. Scan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Internship ASLI bagi Jabatan Fungsional nan mensyaratkan STR;

6. Scan SK Penugasan nan ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja terunggah; dan

7. Scan Surat Rekomendasi Pengalaman Kerja nan ditandatangani oleh pemimpin langsung, bermaterai Rp.10.000,-

8. Bagi pelamar penyandang disabilitas:

a. menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik Pemerintah;

9. Melampirkan link video singkat melakukan aktivitas sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan.

Apakah boleh Sarjana Kesehatan Masyarakat dengan Peminatan/ Jurusan Gizi melamar pada Jabatan Fungsional Nutrisionis Jenjang Ahli Pertama?

Tidak boleh,

Mengacu kepada SE Dirjen Nakes Nomor 1365 Tahun 2023, Sarjana Kesehatan Masyarakat dengan Peminatan/ Jurusan Gizi tidak dapat melamar pada Jabatan Fungsional Nutrisionis Jenjang Ahli Pertama lantaran rumpun keilmuan Gizi berbeda/terpisah dari rumpun keilmuan Kesehatan Masyarakat.

Apakah bisa jika S1 Farmasi melamar pada Jabatan Fungsional Apoteker?

Tidak bisa,

Mengacu kepada SE Dirjen Nakes Nomor 1365 Tahun 2023, S1 Farmasi tidak dapat melamar pada Jabatan Fungsional Apoteker lantaran S1 Farmasi merupakan pendidikan akademik bukan profesi. Sementara Jabatan Fungsional Apoteker hanya dapat diisi oleh pelamar dengan kualifikasi pendidikan Profesi Apoteker

Apakah bisa jika S1 Farmasi melamar pada Jabatan Fungsional Asisten Apoteker (Jenjang Terampil)?

Tidak bisa,

Mengacu kepada SE Dirjen Nakes, S1 Farmasi tidak dapat melamar down grade pada Jabatan Fungsional Asisten Apoteker (Jenjang Terampil) lantaran S1 Farmasi merupakan kualifikasi pendidikan akademik dengan kategori jenjang keahlian, sementara Asisten Apoteker adalah kedudukan fungsional dengan kategori jenjang keahlian nan mensyaratkan kualifikasi pendidikan vokasi, dimana terdapat perbedaan dalam level kompetensi diantara keduanya.

Apakah bisa jika S1 Farmasi melamar pada Jabatan Fungsional Asisten Apoteker (Jenjang Terampil)?

Tidak bisa,

Mengacu kepada SE Dirjen Nakes, S1 Farmasi tidak dapat melamar down grade pada Jabatan Fungsional Asisten Apoteker (Jenjang Terampil) lantaran S1 Farmasi merupakan kualifikasi pendidikan akademik dengan kategori jenjang keahlian, sementara Asisten Apoteker adalah kedudukan fungsional dengan kategori jenjang keahlian nan mensyaratkan kualifikasi pendidikan vokasi, dimana terdapat perbedaan dalam level kompetensi diantara keduanya.

Apakah tenaga kesehatan dengan kualifikasi pendidikan D3 Analis Farmasi dan Makanan (D3 ANAFARMA) bisa melamar pada Jabatan Fungsional Asisten Apoteker, lantaran selama ini sudah bekerja sebagai Asisten Apoteker dan mempunyai STR Tenaga Teknis Kefarmasian?

Tidak bisa,

Mengacu kepada SE Dirjen Nakes Nomor 1365 Tahun 2023, lulusan D3 Analis Farmasi dan Makanan tidak dapat melamar Jabatan Fungsional Asisten Apoteker (Jenjang Terampil) meskipun mempunyai STR TTK, lantaran kompetensi nan dimiliki lulusan D3 Analis Farmasi dan Makanan adalah dalam bagian laboratorium farmasi dan makanan, sementara kompetensi nan diperlukan untuk mengisi Jabatan Fungsional Asisten Apoteker adalah dalam bagian pelayanan kefarmasian

Apakah ada susunan untuk kualifikasi pendidikan D3 Analis Farmasi dan Makanan (ANAFARMA)?

Ada,

Mengacu kepada SE Dirjen Nakes Nomor 1365 Tahun 2023, D3 Analis Farmasi dan Makanan (Anafarma) dapat mengisi susunan Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan Jenjang Terampil alias Pranata Laboratorium Kesehatan jenjang Terampil alias Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku jenjang Terampil.

Apakah diperbolehkan pelamar nan telah mempunyai piagam S1 dan STR skill melamar menggunakan piagam D3 dan STR keahlian nan dimiliki untuk melamar pada susunan jenjang Terampil (downgrade jenjang kedudukan nan dilamar)?

Boleh,

Sepanjang kualifikasi pendidikan dan STR pelamar tersebut linier dan setara dengan jenjang kedudukan nan dilamar serta memenuhi persyaratan lainnya.

Namun perihal tersebut (down grade jenjang kedudukan nan dilamar) sangat tidak disarankan, mengingat kompetensi nan berkepentingan telah melampaui kompetensi nan diharapkan/dipersyaratkan dengan piagam dan STR jenjang Keahlian nan dimiliki dan semestinya mengisi susunan nan sesuai/setara dengan jenjang jabatan.

Apakah tenaga kesehatan bisa melamar andaikan STR tetap dalam proses perpanjangan?

Tidak bisa,

Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan nan mensyaratkan STR, pelamar kudu mengunggah STR nan tetap aktif (tidak boleh mengunggah STR dalam masa perpanjangan) sesuai dengan Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 654 Tahun 2023 Tentang Persayaratan STR Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional Kesehatan Dalam Pengadaaan PPPK Tahun Anggaran 2023

Dan untuk Jabatan Fungsional Kesehatan nan tidak mensyaratkan STR tidak perlu mengunggah STR.

Apakah tenaga kesehatan dengan kualifikasi pendidikan terakhir pada jenjang skill dapat digunakan untuk melamar pada jenjang terampil?

Tidak bisa,

Kecuali jika tenaga kesehatan tersebut mempunyai dan menggunakan kualifikasi pendidikan dan STR jenjang terampil pada saat melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan Jenjang Terampil.

Karena kompetensi (down grade jenjang kedudukan nan dilamar) nan berkepentingan telah melampaui kompetensi nan diharapkan/dipersyaratkan dengan piagam dan STR jenjang Keahlian nan dimiliki dan semestinya mengisi susunan nan sesuai/setara dengan jenjang jabatan.

Apakah pelamar dengan kualifikasi pendidikan D4 Tenaga Promosi Kesehatan dan mempunyai STR Ahli Kesehatan Masyarakat bisa melamar pada Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku jenjang Ahli Pertama?

Bisa,

Berdasarkan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 654 Tahun 2023 menyatakan untuk Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku jenjang mahir pertama tidak dipersyaratkan STR pada saat melamar.

Mengapa Instansi Daerah tidak diperbolehkan memilih kualifikasi pendidikan untuk Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan sementara Kementerian Kesehatan diperbolehkan?

Karena Instansi Daerah merupakan Instansi Pengguna, sementara Kementerian Kesehatan sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Kesehatan mempunyai tugas dan kewenangan menyusun regulasi/kebijakan bagian kesehatan sesuai kegunaan masing-masing Unit Teknis Kementerian Kesehatan

Contoh:

Direktorat Farmasi dan Alat Kesehatan memerlukan tenaga lulusan S1 Farmasi/ Profesi Apoteker untuk Menyusun kebijakan mengenai obat dan perangkat kesehatan

Apakah STR Keahlian dapat digunakan untuk melamar pada JF Kesehatan Jenjang Terampil nan mensyaratkan STR?

Tidak dapat, lantaran STR kudu setara dengan kualifikasi pendidikan dan jenjang kedudukan nan bakal dilamar.

Bagaimana langkah mengurus dan mengecek STR tenaga medis dan tenaga kesehatan?

Untuk tenaga medis, bisa mengurus dan mengecek STR melalui web resmi Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) ialah https://registrasi.kki.go.id/

Untuk tenaga kesehatan, bisa mengurus dan mengecek STR melalui web resmi Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) ialah https://ktki.kemkes.go.id/

Berapa lamakah waktu nan dibutuhkan untuk mengurus STR?

STR bisa diperoleh dengan mudah dan cepat, lantaran saat ini pengurusan STR dilakukan melalui e-STR online nan dapat diterbitkan dalam jangka waktu maksimal 15 hari sesuai janji jasa KTKI dan maksimal 14 hari sesuai janji jasa KKI sepanjang tenaga kesehatan telah memenuhi syarat manajemen dan mengunggah berkas nan dipersyaratkan.

Apakah tenaga kesehatan nan melamar pada susunan Jabatan Fungsional Kesehatan dengan kualfikasi pendidikan nan tidak mensyaratkan STR saat mendaftar/saat melamar, kemudian diwajibkan mempunyai STR setelah dinyatakan diterima PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2023?

Ketentuan STR bagi pelamar PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan saat mendaftar/saat melamar merujuk kepada Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 654 Tahun 2023

Ketentuan STR bagi pelamar setelah dinyatakan lulus seleksi PPPK Tenaga Kesehatan merujuk kepada SE Dirjen Nakes Nomor 1635 Tahun 2023, dimana STR bakal diterbitkan berasas kualifikasi pendidikan sebagai syarat melakukan pekerjaan.

Bagi kedudukan fungsional nan kualifikasi pendidikannya Akademik (S1/S2/S3 Non Profesi) tidak diwajibkan mengurus dan mempunyai STR setelah diangkat dan bekerja sebagai PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan.

Saya sudah melamar secara online, apakah perlu mengirimkan berkas bentuk untuk seleksi administrasi?

Untuk seleksi Administrasi, lembaga dapat mendyaratkan arsip bentuk nan diatur dalam persyaratan. Instansi nan mensyaratkan arsip bentuk disarankan tidak menyulitkan pelamar, dikarenakan sudah terdapat fitur unggah arsip pada SSCASN, berkas bentuk ataupun pemeriksaan bentuk hanya dilakukan jika terdapat ketentuan khusus.

Apakah saya dapat mengganti arsip nan sudah saya unggah?

Dokumen nan sudah diunggah tetap dapat diganti selama Anda belum klik “Akhiri Pendaftaran”.

Apakah tenaga kesehatan nan melamar pada susunan JF Kesehatan nan mensyaratkan STR saat melamar, kemudian diwajibkan mempunyai STR setelah dinyatakan diterima PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2023?

Ketentuan STR bagi pelamar PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan saat melamar merujuk kepada Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 654 Tahun 2023

Ketentuan STR bagi pelamar setelah dinyatakan lulus seleksi PPPK Tenaga Kesehatan merujuk kepada SE Dirjen Nakes Nomor 1635 Tahun 2023, dimana STR bakal diterbitkan berasas kualifikasi pendidikan sebagai syarat melakukan pekerjaan.

Bagi kedudukan fungsional nan kualifikasi pendidikannya Vokasi (D3) alias Sarjana Terapan (D4) alias Profesi diwajibkan mengurus dan mempunyai STR setelah diangkat dan bekerja sebagai PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan.

Terkait persyaratan STR, menurut UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, Pasal 260 ayat 4 menyatakan bahwa STR bertindak seumur hidup. Bagaimana jika saat melamar (mendaftar pada SSCASN) STR tersebut sudah tidak aktif (habis masa berlakunya)?

Bagi tenaga kesehatan nan melamar pada susunan kedudukan fungsional nan mensyaratkan STR sesuai SE Dirjen Nakes Nomor 1365 Tahun 2023, maka saat mendaftar pelamar kudu menyertakan/mengunggah STR aktif nan tetap berlaku. Apabila tidak mengunggah STR aktif alias mengunggah STR nan sudah tidak aktif, maka pelamar tersebut tidak lulus Seleksi Administrasi

Dalam masa transisi penerapan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan sembari menunggu terbitnya Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai izin turunan UU, maka ketentuan mengenai STR merujuk kepada SE Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 Tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Apakah terdapat izin alias kebijakan nan mengatur tentang tata langkah pengurusan STR?

Dalam masa transisi penerapan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan sembari menunggu terbitnya Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai izin turunan UU, maka ketentuan mengenai STR merujuk kepada SE Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 Tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Apakah pelamar dengan STR Ahli Kesehatan Masyarakat dapat melamar pada susunan Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku?

Dapat,

Berdasarkan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 654 Tahun 2023, untuk Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku jenjang Ahli Pertama tidak dipersyaratkan STR pada saat melamar/saat mendaftar

Apakah pelamar dengan pengalaman/masa kerja kurang dari 1 tahun bisa melamar pada PPPK JF Kesehatan Tahun 2023?

Tidak bisa, lantaran syarat pengalaman/masa kerja pelamar PPPK adalah minimal 2 tahun dan kudu sesuai/relevan dengan jabatan/bidang tugas nan dilamar (sesuai Peraturan Menteri PAN RB Nomor 14 Tahun 2019 Pasal 6 Ayat 1 Huruf e).

Syarat ini bertindak pula bagi pelamar PPPK JF Kesehatan

Apakah pengalaman/masa kerja sebelum di tempat bekerja saat ini dapat diperhitungkan sebagai syarat pengalaman/masa kerja untuk melamar PPPK JF Kesehatan (akumulasi pengalaman/masa kerja sebelumnya dan saat ini)?

Dapat diperhitungkan, lantaran untuk memenuhi syarat pengalaman/masa kerja pelamar PPPK JF Kesehatan, dapat diperoleh (dapat dihitung) dari pengalaman/masa kerja sebelumnya selain pengalaman/masa kerja di akomodasi kesehatan tempat bekerja saat ini (dapat diakumulasi/bersifat kumulatif), sepanjang pengalaman/masa kerja tersebut sesuai/relevan dengan jabatan/bidang tugas nan dilamar

Apakah pengalaman/masa kerja master selama menjalankan program internship bisa diperhitungkan sebagai pengalaman/masa kerja dokter?

Masa kerja sebagai master internship dapat diperhitungkan untuk memenuhi syarat pengalaman/masa kerja untuk melamar pada susunan Jabatan Fungsional Dokter.

Apakah tenaga kesehatan nan saat ini sedang tidak aktif bekerja namun mempunyai pengalaman/masa kerja minimal 2 tahun (terakumulasi dari pengalaman/masa kerja sebelumnya) bisa melamar sebagai PPPK JF Kesehatan Tahun 2023?

Tenaga Kesehatan nan saat ini tidak aktif bekerja dapat melamar PPPK JF Kesehatan Tahun 2023 pada susunan umum, sepanjang memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan sesuai SE Dirjen Nakes Nomor 1365 Tahun 2023 dan Nomor 2181 Tahun 2023, mempunyai pengalaman kerja sesuai dengan Jabatan Fungsional Kesehatan nan dilamar minimal 2 tahun, memenuhi syarat STR sesuai Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 654 Tahun 2023 serta memenuhi persyaratan lain sesuai peraturan perundangan.

Apakah pengalaman/masa kerja kudu sesuai dengan susunan kedudukan nan dilamar saat ini?

Pengalaman/masa kerja nan dimiliki pelamar kudu sesuai/relevan dengan jabatan/bidang tugas nan dilamar saat ini, selain untuk JF Administrator Kesehatan dimana pelamar boleh mempunyai pengalaman kerja di bagian kesehatan dan tidak kudu dalam bagian manajemen kesehatan.

Apakah pengalaman kerja pelamar kudu secara terus menerus tidak pernah terputus di tempat kerja saat ini?

Pengalaman kerja tidak kudu secara terus menerus di tempat kerja saat ini, namun dapat diakumulasi dari pengalaman kerja di tempat kerja sebelumnya, terpenting kudu memenuhi syarat minimal 2 tahun dan sesuai/relevan dengan jabatan/bidang tugas nan dilamar.

Namun andaikan pelamar tersebut memiiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun secara terus menerus di lembaga tempat bekerja saat ini, maka nan berkepentingan dapat melamar pada susunan khusus

Adakah izin nan mengatur tentang syarat pengalaman kerja bagi pelamar PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan?

Ada,

Yaitu Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 tahun 2019 tentang Pembinaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja nan Menduduki Jabatan Fungsional

Bagaimana sistem Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan?

Merujuk pada Peraturan Menteri PAN RB Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan, rangkaian proses Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan meliputi:

1. Perencanaan: perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan oleh masing-masing lembaga (K/L dan Pemda), pengesahan rencana kebutuhan tenaga kesehatan oleh lembaga dan Kemenkes, pengusulan kebutuhan/formasi tenaga kesehatan oleh masing-masing lembaga (K/L dan Pemda), pertimbangan teknis oleh BKN dan pertimbangan alokasi anggaran penggajian oleh Kemenkeu, serta penetapan kebutuhan/formasi tenaga kesehatan oleh Kementerian PAN dan RB

2. Pengumuman Lowongan: dilakukan oleh panitia seleksi instansi

3. Pelamaran oleh tenaga kesehatan non ASN di SSCASN BKN

4. Seleksi, nan diselenggarakan oleh Pansel masing-masing lembaga ( K/L dan Pemda)

a. Seleksi Administrasi

b. Seleksi Kompetensi menggunakan CAT BKN nan terdiri dari Kompetensi Manajerial,Kompetensi Sosial Kultural, Kompetensi Teknis

5. Pengumuman Hasil Seleksi oleh Pansel masing-masing lembaga (K/L dan Pemda)

a. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi (Pengumuman Awal Pra-Sanggah Administrasi dan Pengumuman Pasca Sanggah Administrasi)

b. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi

6. Pengangkatan PPPK oleh BKN (setelah ada pengumuman seleksi kompetensi akhir oleh BKN)

Bagaimana langkah tenaga kesehatan Non ASN dapat melamar/mendaftar PPPK?

Proses pelamaran/pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan terdiri dari:

1. Mendaftar pada laman/portal SSCASN BKN

2. Melengkapi dan mengecek semua berkas/dokumen manajemen persyaratan pelamar PPPK JF Kesehatan sesuai ketentuan

3. Mengunggah/submit semua berkas/dokumen manajemen persyaratan pelamar PPPK JF Kesehatan dalam laman/portal SSCASN BKN sesuai ketentuan

4. Perhatikan pemisah waktu pelamaran nan telah ditentukan (jangan sampai melewati pemisah waktu)!

5. Tunggu pengumuman hasil seleksi manajemen (ingat ada masa sanggah)

6. Kelulusan seleksi manajemen ditentukan setelah ada pengumuman hasil seleksi pasca sanggah

7. Peserta nan lulus seleksi manajemen pasca sanggah selanjutnya dapat mengikuti seleksi kompetensi

8. Seleksi kompetensi terdiri dari seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, dan seleksi kompetensi sosial kultural nan seluruhnya menggunakan CAT BKN

Bagaimana sistem penyelenggaraan Seleksi Administrasi bagi pelamar PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan?

Proses penyelenggaraan seleksi manajemen terhadap pelamar PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan meliputi :

1. Mendaftar pada laman/portal SSCASN BKN

2. Melengkapi dan mengecek semua berkas/dokumen manajemen persyaratan pelamar PPPK JF Kesehatan sesuai ketentuan

3. Mengunggah/submit semua berkas/dokumen manajemen persyaratan pelamar PPPK JF Kesehatan dalam laman/portal SSCASN BKN sesuai ketentuan

4. Verifikasi persyaratan umum dan unik dilakukan oleh Panitia Seleksi Instansi baik Pusat maupun Daerah (Panselda)

5. Hasil verifikasi dan pengesahan seleksi manajemen diumumkan pada laman SSCASN BKN

Apa saja jenis seleksi nan bakal diikuti oleh pelamar PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan?

Seleksi dalam Pengadaan PPPK, termasuk Jabatan Fungsional Kesehatan terdiri dari :

1. Seleksi Administrasi

2. Seleksi Kompetensi

3. Wawancara (tambahan)

Apa saja penilaian seleksi kompetensi bagi pelamar PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan?

Seleksi kompetensi bagi pelamar PPPK JF Kesehatan terdiri dari:

1. Kompetensi Teknis;

2. Kompetensi Manajerial; dan

3. Kompetensi Sosial Kultural

Bagaimana sistem penyelenggaraan seleksi kompetensi teknis?

Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan :

1. Seleksi kompetensi dilaksanakan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN

2. Penyelenggaraan seleksi kompetensi bagi calon PPPK JF Kesehatan nan melamar pada akomodasi kesehatan milik Instansi Daerah dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah (Panselda) ialah BKD/BKPSDM/BKPP bekerjasama OPD mengenai (Dinas Kesehatan)

3. Penyelenggaraan seleksi kompetensi bagi calon PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan nan melamar pada akomodasi kesehatan milik Instansi Pusat bakal dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Instansi (Pansel Instansi) Pusat ialah Biro OSDM K/L

4. Seleksi kompetensi hanya dapat diikuti oleh pelamar nan lulus seleksi manajemen pasca sanggah seleksi administrasi

Penggajian PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan dibebankan kepada Pemerintah Pusat alias Pemerintah Daerah?

Penggajian dan pemberian tunjangan bagi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan merujuk kepada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK :

Penggajian PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan nan bekerja pada akomodasi kesehatan di lingkungan Instansi Pusat dibebankan kepada APBN masing-masing Instansi (Kementerian/Lembaga)

Penggajian PPPK nan bekerja pada akomodasi kesehatan di lingkungan Instansi Daerah dibebankan kepada APBD masing-masing Instansi Daerah (Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota)

Apakah PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan mendapatkan kenaikan penghasilan berkala?

Ya,

Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 7 Tahun 2023 Pasal 2 nan menyatakan bahwa kenaikan penghasilan berkala diberikan kepada PPPK nan mempunyai masa perjanjian kerja lebih dari 2 (dua) tahun. Dalam perihal Gaji ditetapkan pada golongan penghasilan V, kenaikan penghasilan berkala untuk pertama kali diberikan kepada PPPK nan mempunyai masa perjanjian kerja lebih dari 1 (satu) tahun.

Jika sekarang tetap berstatus PPPK, apakah diperkenankan untuk mendaftar kembali susunan ASN ialah CPNS alias PPPK (pada susunan kedudukan nan sama dengan jenjang kedudukan nan lebih tinggi), SEBELUM masa perjanjian kerja selesai?

Tidak bisa,

Karena PPPK wajib melaksanakan tugas sampai dengan berakhirnya Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK). Jika nan berkepentingan telah menyelesaikan MHPK maka diperbolehkan melamar/mendaftar ASN kembali sepanjang memenuhi persyaratan pelamaran sesuai ketentuan peraturan perundangan dan sudah tidak berstatus sebagai ASN.

Apakah PPPK JF Kesehatan dapat dimutasi ke unit kerja lain?

Tidak dapat,

Selama Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) belum berakhir, seorang PPPK termasuk PPPK JF Kesehatan tidak dapat dimutasi, termasuk oleh PPK Instansi selain adanya perampingan organisasi pemerintah

Apakah terdapat akibat bagi pelamar nan Jabatan Fungsional mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi alias ditetapkan NIPPPK nya?

Berdasarkan pada Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2023, pelamar nan sudah mendapatkan NIPPPK dan kemudian mengundurkan diri, maka nan berkepentingan tidak boleh melamar pada penerimaan PPPK untuk 1 (satu) periode berikutnya.

Jika sekarang tetap berstatus PPPK, apakah diperkenankan untuk mendaftar kembali susunan ASN ialah CPNS alias PPPK (pada susunan kedudukan nan berbeda), SEBELUM masa perjanjian kerja selesai?

Tidak bisa,

Karena PPPK wajib melaksanakan tugas sampai dengan berakhirnya Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK). Jika nan berkepentingan telah menyelesaikan MHPK maka diperbolehkan melamar/mendaftar ASN kembali sepanjang memenuhi persyaratan pelamaran sesuai ketentuan peraturan perundangan dan sudah tidak berstatus sebagai ASN.

Jika sekarang tetap berstatus PPPK, apakah diperkenankan untuk mendaftar kembali susunan ASN ialah CPNS alias PPPK (pada susunan kedudukan nan berbeda), SETELAH masa perjanjian kerja selesai?

Bisa,

Namun andaikan nan berkepentingan melamar sebagai PPPK, hanya dapat melamar pada susunan Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan dan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D4/S1 bagian kesehatan lantaran PPPK mensyaratkan pengalaman kerja sesuai dengan kedudukan dan sesuai/relevan dengan jabatan/bidang tugas nan dilamar.

Jika nan berkepentingan melamar sebagai CPNS nan tidak mensyaratkan pengalaman kerja maka tetap kudu memenuhi persyaratan pelamaran CPNS sesuai ketentuan dalam peraturan perundangan.

Apakah nan dimaksud dengan Nilai Ambang Batas (NAB)?

Nilai Ambang Batas (NAB) dalam Seleksi PPPK melekat pada Seleksi Kompetensi Teknis

Pada Pengadaan PPPK Tahun 2023, bagi pelamar pada formasi/kebutuhan unik tidak diberlakukan NAB Seleksi Kompetensi Teknis

NAB Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Tahun 2023 merupakan nilai pemisah paling rendah kelulusan seleksi kompetensi teknis nan kudu dipenuhi/dicapaioleh setiap pelamar pada formasi/kebutuhan umum.

Apakah diberlakukan NAB untuk seluruh pelamar PPPK JF Kesehatan Tahun 2023 pada seleksi kompetensi teknis?

Tidak,

Berdasarkan Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 648 Tahun 2023, NAB Seleksi Kompetensi Teknis hanya diberlakukan bagi pelamar nan melamar pada formasi/kebutuhan umum.

Berdasarkan Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 652 Tahun 2023, NAB Seleksi Kompetensi Teknis bagi pelamar PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan adalah sebesar 35% dari nilai maksimal seleksi kompetensi teknis (450), ialah 158.

Dalam proses pendaftaran CPNS dan PPPK di SSCASN tahun 2023, kesabaran dan persiapan nan matang sangat diperlukan. Pastikan Anda selalu mengikuti petunjuk resmi nan diberikan oleh lembaga mengenai dan memanfaatkan sumber daya nan ada untuk memecahkan masalah nan mungkin muncul. Dengan persiapan nan baik dan semangat nan kuat, Anda dapat meningkatkan kesempatan Anda untuk sukses dalam seleksi CPNS dan PPPK tahun ini.

Cek Berita dan Artikel mengenai Informasi susunan CPNS 2023 lainnya di Telegram dan Google News 

Sumber : https://sscasn.bkn.go.id/

Selengkapnya
Sumber Lokerbumn
Lokerbumn