Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 menetapkan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta sebagai pelaksana di bawah Gubernur. Dinas tersebut bertanggung jawab langsung kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Tugas utamanya adalah mengatur urusan pemerintah di bagian kesehatan serta menyelenggarakan kedudukan, tugas, dan kegunaan nan berkaitan.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan jasa kesehatan di Provinsi DKI Jakarta, diperlukan pemenuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagai Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Unit Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta nan melakukan pengelolaan finansial BLUD. Oleh lantaran itu, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan untuk dapat berasosiasi dan berkontribusi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Jajaran Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta pada:
A. Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain KTP (Surat Keterangan/Resi/Kipem) tidak berlaku;
- Tidak berdomisili sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Calon/Anggota Tentara Nasional Indonesia alias Calon/Anggota Kepolisian Republik Indonesia;*
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri alias dengan tidak hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil/ Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/Calon Anggota Tentara Nasional lndonesia/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Galon Anggota Kepolisian Republik lndonesia/Anggota Kepolisian Republik Indonesia alias tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta/BUMN/ BUMD;*
- Tidak menjadi personil alias pengurus partai politik alias terlibat politik praktis;*
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berasas putusan pengadilan nan telah mempunyai kekuatan norma nan tetap lantaran melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun alias lebih dan berkelakuan baik nan dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian (setingkat Polres) nan tetap berlaku;
- Sehat jasmani dan rohani nan dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter pada Rumah Sakit Pemerintah nan terbaru;
- Tidak mempunyai hubungan family (Istri/Suami/Anak/Menantu/Orang tua/Saudara kandung dengan pegawai pada letak formasi)*.
- Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor dan unsur adiktif lainnya (NAPZA). Bukti bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah/Badan Narkotika Nasional (BNN)/Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) nan tetap berlaku, diserahkan pada saat tes kesehatan;*
- Memenuhi ketentuan kualifikasi pendidikan sesuai jenjang dan bidang dalam masing-masing susunan jabatan;
- Ijazah :
- a. Memiliki piagam asli, arsip selain piagam (Surat Keterangan Lulus alias ljazah Sementara) tidak berlaku;
- b. Perguruan Tinggi dan Program Studi terakreditasi oleh BAN-PT, nan dibuktikan dengan surat keterangan hasil legalisasi Program Studi dari BAN PT saat kelulusan. Akreditasi diutamakan A dan minimal B;
- c. Terdaftar status mahasiswanya di Forlap Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Forlap Ristekdikti) saat kelulusan, dapat dilihat dalam database pada web :https://pddikti.kemdikbud.go.id/.
- Nilai lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) (skala 4) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol) nan dibuktikan dengan Legalisir Transkrip Nilai;
- Melampirkan sertifikat training sesuai dengan bagian profesi;
- Diutamakan mempunyai pengalaman bekerja sesuai dengan kualifikasi pendidikan nan dimiliki;
- Memiliki pasfoto terbaru ukuran 4x6 berwarna dengan latar belakang warna merah, latar belakang selain warna merah tidak berlaku;
- Pelamar kedudukan Tenaga Kesehatan: menyertakan arsip STR (Surat Tanda Registrasi) tenaga kesehatan nan tetap bertindak nan dikeluarkan oleh lembaga berkuasa sesuai dengan kedudukan tenaga kesehatan.
* tercantum dalam lampiran surat pernyataan
B. Persyaratan Khusus
Batas usia pada saat penerimaan dibuka adalah sebagai berikut:
- Diploma Tiga (D.III) : pemisah maksimal 30 Tahun
- Diploma Empat (D.IV) dan Sarjana Strata Satu (S.1) : pemisah maksimal 35 Tahun
- Pascasarjana (S.2) Spesialis : pemisah maksimal 40 Tahun
Bagi nan berkeinginan segera ajukan lamaranmu melalui pengumuman dibawah ini :
Lowongankerja15.com Lowongankerja15.com Adalah Situs Penyedia Informasi Lowongan Kerja Terpercaya di Indonesia dan Sudah Berpengalaman Selama 11 Tahun dalam Memberikan Info Loker BUMN, BUMD, CPNS, dan Swasta secara terupdate ke semua Pembacanya