![]() |
info loker BPJS Ketenagakerjaan |
BPJS Ketenagakerjaan (dulu dikenal sebagai Jamsostek) adalah lembaga publik nan memberikan perlindungan bagi tenaga kerja terhadap akibat sosial ekonomi. Sejak 2019, lembaga ini dikenal dengan nama panggilan BPJAMSOSTEK. Bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI, BPJS Ketenagakerjaan menawarkan perlindungan dasar terhadap akibat seperti kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, cacat, hari tua, dan meninggal dunia. Program ini berfaedah sebagai pelaksana undang-undang agunan sosial tenaga kerja, dengan pembiayaan nan terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja. Transformasi dari Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan terjadi pada 1 Januari 2014, sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
BPJS Ketenagakerjaan kembali membuka lowongan kerja terbaru bagi talenta berilmu untuk mengisi tiga posisi kedudukan menarik. Adapun posisi nan dibuka sebagai berikut :
1. STAF ANGGOTA KOMITE MANAJEMEN RISIKO, INVESTASI, DAN PELAYANAN
Tugas dan Tanggung Jawab
- Melakukan reviu dan alias menyusun SNP terkait:
- Tata kelola manajemen akibat pada proses upaya BPJS Ketenagakerjaan;
- Faktor-faktor nan mempengaruhi pencapaian hasil investasi Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan serta rekomendasi mitigasinya;
- Pengelolaan dan pengembangan investasi Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan;
- Pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi;
- Kinerja pelayanan; dan
- Rencana pemindahtanganan aset tetap BPJS Ketenagakerjaan nan diusulkan oleh Direksi.
- Melakukan koordinasi tindak lanjut pengawasan melalui Saluran Pelaporan Pelanggaran BPJS Ketenagakerjaan;
- Menyusun dan menyampaikan RKAT Komite Manajemen Risiko, Investasi dan Pelayanan sebelum tahun kitab melangkah kepada Dewan Pengawas untuk ditetapkan;
- Melaksanakan tugas-tugas lain nan diberikan Dewan Pengawas;
- Menyusun telaah, kajian, dan anlisis bagi Dewan Pengawas mengenai rumor nan berkembang di lapangan;
- Menyusun telaah dan kajian dalam rangka membantu kegunaan pengawasan dan pemberian SNP oleh Dewan Pengawas kepada Direksi;
- Menyiapkan bahan materi untuk keperluan kunjungan lapangan Dewan Pengawas;
- Mengikuti perkembangan rumor strategis nan dapat mempengaruhi keahlian BPJS Ketenagakerjaan;
- Memberikan masukan dan melaporkan hasil penyelenggaraan tugasnya kepada Ketua dengan tembusan Anggota Komite Dewan Pengawas secara berkala;
- Membantu proses monitoring terhadap keluhan nan diterima alias dimonitor oleh Komite Dewan Pengawas;
- Mengembangkan metode dan sistem pengawasan untuk mendapatkan hasil kajian nan dibutuhkan;
- Menyusun notulen Rapat Komite Dewan Pengawas dan memonitor tindak lanjut hasil Rapat Komite Dewan Pengawas;
- Menyiapkan laporan aktivitas Komite Dewan Pengawas secara berkala;
- Menyiapkan kebutuhan arsip nan diperlukan Komite Dewan Pengawas; dan
- Melaksanakan penugasan lainnya dari Ketua dan Anggota Komite Dewan Pengawas sesuai dengan tugas dan kegunaan Komite Dewan Pengawas.
Persyaratan
- Warga negara Republik Indonesia;
- Belum berulang tahun ke 60 (enam puluh) pada saat pendaftaran;
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai tenaga kerja suatu lembaga baik pemerintah maupun swasta;
- Tidak sedang merangkap kedudukan pada Badan Hukum lain;
- Tidak mempunyai kekerabatan dengan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Direksi BPJS Ketenagakerjaan dan tenaga kerja aktif BPJS Ketenagakerjaan alias tidak mempunyai kepentingan/keterkaitan pribadi alias golongan nan dapat menimbulkan akibat negatif dan Benturan Kepentingan terhadap BPJS Ketenagakerjaan;
- Pengalaman kerja:
- Memiliki pengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun di bagian manajemen risiko, investasi, pelayanan publik, teknologi informasi, keuangan, ekonomi, hukum, manajemen strategi, strategi komunikasi, dan/atau ketenagakerjaan, dan/atau
- Memiliki pengalaman sebagai Anggota Komite terkait.
- Diutamakan mempunyai pengalaman di bagian norma alias di bagian Teknologi Informasi
- Memiliki jenjang pendidikan sarjana alias magister dengan program studi nan telah terakreditasi minimal B serta sesuai dengan persyaratan jabatan. Diutamakan mempunyai latar belakang pendidikan sarjana Hukum alias pendidikan sarjana mengenai Teknologi Informasi
- Mempunyai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 dalam skala 4,00;
- Memiliki pengetahuan nan baik mengenai proses upaya dari Sistem Jaminan Sosial;
- Memiliki integritas nan baik;
- Memiliki keahlian komunikasi nan efektif; dan
- Memiliki keahlian menyelesaikan tugas tepat waktu.
2. STAF ANGGOTA KOMITE ANGGARAN, AUDIT, DAN AKTUARIA
Tugas dan Tanggung Jawab
- Melakukan reviu dalam rangka:
- Penetapan RKAT termasuk perubahan RKAT;
- Persetujuan atas usulan penentuan besaran alokasi surplus BPJS Ketenagakerjaan oleh Direksi;
- Persetujuan atas penetapan corak dan isi publikasi laporan pengelolaan program dan laporan finansial tahunan; dan
- Rencana pemindahtanganan aset tetap BPJS Ketenagakerjaan nan diusulkan oleh Direksi.
- Mengevaluasi proses pengadaan Kantor Akuntan Publik dan Aktuaris Independen, serta kualitas penyelenggaraan pekerjaan Kantor Akuntan Publik dan Aktuaris Independen nan dilakukan oleh Direksi, serta kualitas penyelenggaraan pekerjaan Kantor Akuntan Publik dan Aktuaris Independen;
- Mengevaluasi pengendalian internal dan mendorong penyelesaian rekomendasi hasil audit internal dan eksternal;
- Menyusun dan menyampaikan RKAT Komite anggaran, audit, dan aktuaria sebelum tahun kitab melangkah kepada Dewan Pengawas untuk ditetapkan; dan
- Melaksanakan tugas-tugas lain nan diberikan Dewan Pengawas
- Menyusun telaah, kajian, dan kajian bagi Dewan Pengawas mengenai rumor nan berkembang di lapangan;
- Menyusun telaah dan kajian dalam rangka membantu kegunaan pengawasan dan pemberian SNP oleh Dewan Pengawas kepada Direksi;
- Menyiapkan bahan materi untuk keperluan kunjungan lapangan Dewan Pengawas;
- Mengikuti perkembangan rumor strategis nan dapat mempengaruhi keahlian BPJS Ketenagakerjaan;
- Memberikan masukan dan melaporkan hasil penyelenggaraan tugasnya kepada Ketua dengan tembusan Anggota Komite Dewan Pengawas secara berkala;
- Membantu proses monitoring terhadap keluhan nan diterima alias dimonitor oleh Komite Dewan Pengawas;
- Mengembangkan metode dan sistem pengawasan untuk mendapatkan hasil kajian nan dibutuhkan;
- Menyusun notulen rapat Komite Dewan Pengawas dan memonitor tindak lanjut hasil rapat Komite Dewan Pengawas;
- Menyiapkan laporan aktivitas Komite Dewan Pengawas secara berkala;
- Menyiapkan kebutuhan arsip nan diperlukan Komite Dewan Pengawas; dan
- Melaksanakan penugasan lainnya dari Ketua dan Anggota Komite Dewan Pengawas sesuai dengan tugas dan kegunaan Komite Dewan Pengawas.
Persyaratan
- Warga negara Republik Indonesia;
- Belum berulang tahun ke 60 (enam puluh) pada saat pendaftaran;
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai tenaga kerja suatu lembaga baik pemerintah maupun swasta;
- Dilarang merangkap kedudukan pada Badan Hukum lain;
- Tidak mempunyai kekerabatan dengan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Direksi BPJS Ketenagakerjaan dan tenaga kerja aktif BPJS Ketenagakerjaan alias tidak mempunyai kepentingan/keterkaitan pribadi alias golongan nan dapat menimbulkan akibat negatif dan Benturan Kepentingan terhadap BPJS Ketenagakerjaan;
- Pengalaman kerja:
- Memiliki pengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun di bagian akuntansi, anggaran, keuangan, audit, pengawasan internal, dan/atau aktuaria, dan/atau
- Memiliki pengalaman sebagai Anggota Komite terkait.
- Diutamakan mempunyai pengalaman sebagai Auditor/Akuntan
- Memiliki jenjang pendidikan sarjana alias magister dengan program studi nan telah terakreditasi minimal B serta sesuai dengan persyaratan jabatan. Diutamakan mempunyai latar belakang pendidikan sarjana Akuntansi;
- Mempunyai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 dalam skala 4,00;
- Memiliki pengetahuan nan baik mengenai proses upaya dari Sistem Jaminan Sosial;
- Memiliki integritas nan baik;
- Memiliki keahlian komunikasi nan efektif; dan
- Memiliki keahlian menyelesaikan tugas tepat waktu.
3. STAF ANGGOTA KOMITE KINERJA PROGRAM DAN BADAN
Tugas dan Tanggung Jawab
- Melakukan reviu dan/atau menyusun SNP terhadap:
- Capaian keahlian BPJS Ketenagakerjaan;
- Kinerja Program JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP
- Kinerja Kepesertaan;
- Pengelolaan SDM; dan
- Implementasi Tata Kelola nan Baik di BPJS Ketenagakerjaan
- Melakukan reviu atas penilaian keahlian Direksi sebagai bahan rekomendasi Dewan Pengawas kepada Presiden;
- Melakukan koordinasi dalam asesmen keahlian Badan kepada DJSN, Kementerian Ketenagakerjaan, dan/atau Kementerian Keuangan;
- Menyusun dan menyampaikan RKAT KKPB sebelum tahun kitab melangkah kepada Dewan Pengawas untuk disetujui;
- Melaksanakan tugas-tugas lain nan diberikan Dewan Pengawas;
- Menyusun telaah, kajian, dan kajian bagi Dewan Pengawas mengenai rumor nan berkembang di lapangan;
- Menyusun telaah dan kajian dalam rangka membantu kegunaan pengawasan dan pemberian SNP oleh Dewan Pengawas kepada Direksi;
- Menyiapkan bahan materi untuk keperluan kunjungan lapangan Dewan Pengawas;
- Mengikuti perkembangan rumor strategis nan dapat mempengaruhi keahlian BPJS Ketenagakerjaan;
- Memberikan masukan dan melaporkan hasil penyelenggaraan tugasnya kepada Ketua dengan tembusan Anggota Komite Dewan Pengawas secara berkala;
- Membantu proses monitoring terhadap keluhan nan diterima alias dimonitor oleh Komite Dewan Pengawas;
- Mengembangkan metode dan sistem pengawasan untuk mendapatkan hasil kajian nan dibutuhkan;
- Menyusun notulen Rapat Komite Dewan Pengawas dan memonitor tindak lanjut hasil Rapat Komite Dewan Pengawas;
- Menyiapkan laporan aktivitas Komite Dewan Pengawas secara berkala;
- Menyiapkan kebutuhan arsip nan diperlukan Komite Dewan Pengawas; dan
- Melaksanakan penugasan lainnya dari Ketua dan Anggota Komite Dewan Pengawas sesuai dengan tugas dan kegunaan Komite Dewan Pengawas.
Persyaratan
- Warga negara Republik Indonesia;
- Belum berulang tahun ke 60 (enam puluh) pada saat pendaftaran;
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai tenaga kerja suatu lembaga baik pemerintah maupun swasta;
- Dilarang merangkap kedudukan pada Badan Hukum lain;
- Tidak mempunyai kekerabatan dengan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Direksi BPJS Ketenagakerjaan dan tenaga kerja aktif BPJS Ketenagakerjaan alias tidak mempunyai kepentingan/keterkaitan pribadi alias golongan nan dapat menimbulkan akibat negatif dan Benturan Kepentingan terhadap BPJS Ketenagakerjaan;
- Pengalaman kerja:
- Memiliki pengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun di bagian kebijakan publik, ketenagakerjaan, tata kelola dan manajemen kinerja, manajemen perusahaan, sumber daya manusia, hukum, strategi komunikasi, dan/atau perencanaan strategi; dan/atau
- Memiliki pengalaman sebagai Anggota Komite terkait.
- Memiliki jenjang pendidikan sarjana alias magister dengan program studi nan telah terakreditasi minimal B serta sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Mempunyai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 dalam skala 4,00;
- Memiliki pengetahuan nan baik mengenai proses upaya dari Sistem Jaminan Sosial;
- Memiliki integritas nan baik;
- Memiliki keahlian komunikasi nan efektif; dan
- Memiliki keahlian menyelesaikan tugas tepat waktu.
Keterangan
- Anggota Komite Kinerja Program dan Badan adalah Anggota pendukung Komite Dewan Pengawas nan berfaedah untuk membantu penyelenggaraan kegunaan dan tugas Dewan Pengawas dalam rangka melaksanakan pengawasan di bagian bidang keahlian program, keahlian badan, inisiatif program baru, kepesertaan, sumber daya manusia dan penerapan tata kelola nan baik di BPJS Ketenagakerjaan.
Benefit :
- Mendapatkan Honorarium, Tunjangan, dan Program BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan.
Catatan :
- Hanya pelamar terbaik dan memenuhi persyaratan manajemen nan bakal diikutsertakan ke dalam tahap seleksi.
- Status Pekerjaan : Karyawan Kontrak (Full Time Work From Office).
- Penempatan Kantor Pusat
- Kriteria Difabel Fisik nan diperkenankan berupa keterbatasan kegunaan mobilitas dan langkah dan bukan merupakan keterbatasan kegunaan salah satu indra nan tidak mengurangi keahlian mengoperasikan komputer.
- Himbauan kepada seluruh pelamar Rekrutmen dan Seleksi BPJS Ketenagakerjaan:
- Untuk mengikuti seluruh tahapan rekrutmen dan seleksi, BPJS Ketenagakerjaan tidak memungut biaya apapun.
- Email hanya memberikan notifikasi bahwa pengumuman telah diupload, untuk hasil kelulusan dan panggilan seleksi hanya bisa dilihat melalui menu notifikasi nan muncul andaikan Anda login ke website e-Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan.
- Apabila Anda menerima email nan berisi bahwa Anda lulus alias tidak lulus ataupun telepon nan mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan mengenai dengan proses seleksi, silahkan hubungi Contact Center BPJS Ketenagakerjaan di 175.
Hati hati dengan Tindak Penipuan!
Lowongankerja15.com Lowongankerja15.com Adalah Situs Penyedia Informasi Lowongan Kerja Terpercaya di Indonesia dan Sudah Berpengalaman Selama 11 Tahun dalam Memberikan Info Loker BUMN, BUMD, CPNS, dan Swasta secara terupdate ke semua Pembacanya