![]() |
Isi Kepmen Pan RB No. 648 Tahun 2023 |
Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023.
Panduan Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Menurut Kepmen PAN RB No. 648 Tahun 2023
Kepmen PAN RB No. 648 Tahun 2023 adalah keputusan krusial nan mengatur tata langkah seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk kedudukan fungsional pada tahun anggaran 2023 di Indonesia. Keputusan ini disahkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, pada tanggal 13 September 2023, di Jakarta.
Pentingnya Kepmen PAN RB No. 648 Tahun 2023 terletak dalam peran kuncinya dalam mengatur sistem seleksi PPPK, nan mempunyai peran strategis dalam pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya Pegawai PPPK dalam kedudukan fungsional.
Berikut adalah beberapa poin poin krusial nan perlu diperhatikan dalam Kepmenpan RB No. 648 Tahun 2023:
- Jenis Kebutuhan PPPK: Kepmen ini membagi jenis kebutuhan Pegawai PPPK tahun anggaran 2023 menjadi dua kategori, ialah unik dan umum, nan mempunyai ketentuan tersendiri.
- Kriteria Pelamar Kebutuhan Khusus: Pelamar kebutuhan unik mencakup eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan tenaga non Aparatur Sipil Negara (non ASN). Eks THK-II adalah mereka nan terdaftar dalam database eks THK-II Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada lembaga pemerintah tempat mereka bekerja. Sementara tenaga non ASN adalah pegawai nan melamar pada lembaga pemerintah tempat mereka bekerja dan mempunyai pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun secara terus menerus pada lembaga tersebut.
- Pengalaman Kerja nan Relevan: Pengalaman kerja nan relevan dengan kedudukan fungsional nan dilamar menjadi syarat penting, dengan lama pengalaman nan berbeda sesuai dengan jenjang kedudukan fungsional. Bagi kedudukan fungsional dosen, pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi menjadi syarat khusus, dengan lama nan bervariasi sesuai dengan kualifikasi pendidikan.
- Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional: Instansi pemerintah mempunyai kewenangan untuk menentukan kebutuhan kedudukan fungsional, dengan pembagian antara kebutuhan unik (hingga 80%) dan kebutuhan umum (setidaknya 20%).
- Mekanisme Seleksi PPPK: Seleksi PPPK terdiri dari seleksi manajemen dan seleksi kompetensi, nan termasuk wawancara untuk mempertimbangkan integritas dan moralitas pelamar.
- Prioritas Pengisian Kebutuhan Khusus: Peserta kebutuhan unik nan berkelas terbaik mendapatkan prioritas pengisian jabatan. Peserta eks THK-II nan berkelas terbaik mempunyai kesempatan lebih besar. Jika kebutuhan tetap belum terpenuhi, pelamar tenaga non ASN terbaik dapat mengisi kebutuhan tersebut.
- Seleksi Kebutuhan Umum: Peserta kebutuhan umum dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi nilai periode pemisah dan berkelas terbaik.
- Pengisian Kebutuhan di Instansi Daerah: Jika kebutuhan belum terpenuhi pada Instansi Daerah, pengisian kebutuhan dapat dilakukan dengan memilih pelamar nan mempunyai kualifikasi pendidikan nan sama dari unit penempatan nan berbeda.
- Pengisian Kebutuhan di Instansi Pusat: Pengisian kebutuhan pada Instansi Pusat hanya bertindak untuk lembaga nan melakukan pengelompokan.
- Ketentuan Terakhir: Keputusan ini mulai bertindak sejak tanggal ditetapkan dan dapat diubah jika terdapat kekeliruan di kemudian hari.
Kepmen Pan RB No. 648 Tahun 2023
Kepmen Pan RB No. 648 Tahun 2023 Pdf [Lihat/Unduh]
Dengan Kepmen PAN RB No. 648 Tahun 2023 sebagai pedoman nan jelas, diharapkan seleksi PPPK kedudukan fungsional dapat berjalan secara transparan dan sesuai dengan prinsip-prinsip nan telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
Sumber :bkn.go.id
Lowongankerja15.com Lowongankerja15.com Adalah Situs Penyedia Informasi Lowongan Kerja Terpercaya di Indonesia dan Sudah Berpengalaman Selama 11 Tahun dalam Memberikan Info Loker BUMN, BUMD, CPNS, dan Swasta secara terupdate ke semua Pembacanya