![]() |
info casn bappenas 2023 |
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) adalah lembaga pemerintah Indonesia nan mempunyai peran sentral dalam merencanakan, mengkoordinasikan, dan memantau penyelenggaraan pembangunan nasional. Dalam upayanya untuk mewujudkan visi Indonesia sebagai negara maju, berdaulat, adil, dan makmur, Kementerian PPN/Bappenas memainkan peran krusial dalam merumuskan kebijakan pembangunan nan berkelanjutan.
Salah satu tugas utama Kementerian PPN/Bappenas adalah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), arsip krusial nan menjadi landasan pembangunan nasional. RPJMN mencakup beragam aspek pembangunan, termasuk ekonomi, sosial, dan lingkungan. Lembaga ini juga bekerja memastikan koordinasi nan efektif antara kementerian dan lembaga mengenai dalam penyelenggaraan program dan proyek pembangunan.
Dilansir dari https://rekrutmen.bappenas.go.id, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) membuka kesempatan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2023. Dalam tulisan ini, kami bakal memberikan info terkini mengenai seleksi pengadaan PPPK, alokasi kebutuhan, serta persyaratan krusial bagi para calon.
Alokasi Kebutuhan PPPK:
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023, Kementerian PPN/Bappenas bakal mengisi sebanyak 533 susunan PPPK. Rincian alokasi kebutuhan dapat dilihat di Lampiran I Pengumuman ini.
Jenis Alokasi Kebutuhan PPPK:
Pemilihan jenis alokasi kebutuhan PPPK merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023, nan mencakup:
1. Kebutuhan Umum:
Diperuntukkan bagi pelamar di luar Kementerian PPN/Bappenas nan mempunyai pengalaman kerja minimal 2 tahun di bagian kerja nan relevan dengan kedudukan fungsional nan dilamar.
2. Kebutuhan Khusus:
Diperuntukkan untuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Kementerian PPN/Bappenas nan saat mendaftar adalah pegawai aktif dan mempunyai pengalaman kerja minimal 2 tahun secara terus menerus di Kementerian PPN/Bappenas nan dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan Aktif Bekerja.
3. Kebutuhan Disabilitas:
Diperuntukkan bagi penyandang disabilitas bentuk (bukan sensorik alias intelektual alias mental).
Persyaratan Pelamar:
Untuk menjadi calon PPPK di Kementerian PPN/Bappenas, berikut adalah persyaratan nan kudu dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) nan alim kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat alias tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, alias diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berdomisili sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, alias Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Tidak pernah melakukan alias terlibat dalam tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi calon ASN sebelumnya.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan kedudukan nan dilamar.
- Lulusan Perguruan Tinggi Negeri alias Swasta, baik dalam negeri maupun luar negeri, dengan IPK minimal 2.75 dalam skala 4.
- Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, kudu mempunyai legalisasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
- Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, wajib melampirkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian nan menangani urusan pemerintahan di bagian pendidikan tinggi.
- Setiap pelamar wajib mempunyai pengalaman kerja sesuai dengan kedudukan nan dilamar, minimal 2 tahun untuk jenjang Pemula, Terampil, Mahir, Penyelia, dan Ahli Pertama, serta minimal 3 tahun untuk Ahli Muda.
- Pengalaman kerja relevan wajib dibuktikan dengan Surat Keterangan Bekerja nan ditandatangani oleh ketua unit kerja nan menangani sumber daya manusia (untuk kebutuhan umum) alias Surat Keterangan Aktif Bekerja nan ditandatangani oleh pejabat ketua tinggi pratama tempat pelamar berdomisili (untuk kebutuhan khusus).
- Bersedia ditempatkan di unit kerja manapun di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas.
- Berkelakuan baik.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berasas putusan pengadilan nan sudah mempunyai kekuatan norma tetap lantaran melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun alias lebih.
- Tidak menjadi personil alias pengurus partai politik alias terlibat politik praktis.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan kedudukan nan dilamar.
- Tidak mempunyai ketergantungan terhadap narkotika, obat-obatan terlarang, alias sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat nan tetap bertindak wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir sebagai PPPK).
- Tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik personil badan lainnya selain di telinga, selain nan disebabkan oleh ketentuan kepercayaan alias adat.
Link Pendaftaran:
Untuk info lebih lanjut mengenai persyaratan pendaftaran CASN 2023 dan blangko pendaftaran, kunjungi link ini.
Pengumuman Seleksi CASN Kementerian PPN/Bappenas 2023 Versi Pdf:
Link Download : Link Pendaftaran:
- https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun
Cek Berita dan Artikel mengenai Informasi susunan CPNS 2023 lainnya di Telegram dan Google News
Dengan ketentuan-ketentuan di atas, Diundang Putra/Putri terbaik Warga Negara Indonesia untuk mendaftar dan berperan-serta dalam seleksi pengadaan PPPK Kementerian PPN/Bappenas tahun anggaran 2023. Jadilah bagian dari tim nan berdedikasi untuk pembangunan nasional.