Info CASN Kemenkumham
Bila berencana mau mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) alias Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), ada beberapa persyaratan krusial nan perlu diketahui. Dalam tulisan ini, bakal dibahas secara perincian tentang berkas dan arsip nan wajib Anda siapkan untuk proses pendaftaran. Dengan memahami persyaratan ini, Peserta dapat memastikan bahwa pendaftaran bakal melangkah lancar.
Proses seleksi manajemen di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan tahap awal nan sangat krusial bagi CPNS dan PPPK. Untuk memastikan para peserta sukses melewati tahap ini, Masing masing perlu mempersiapkan dengan baik berkas dan arsip nan wajib disertakan.
Dilansir lowongankerja15 dari laman casn.kemenkumham.go.id, Berikut adalah daftar Berkas dan Dokumen persyaratan nan perlu dipersiapkan:
1. Surat Lamaran
Surat lamaran kudu memenuhi beberapa kriteria penting:
- Surat lamaran kudu disiapkan dalam format berwarna dan dapat dikerjakan menggunakan komputer alias ditulis tangan.
- Alamat tujuan surat lamaran kudu ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta.
- Surat lamaran kudu dibubuhi e-meterai sebesar Rp 10.000,- nan dapat diperoleh di situs resmi e-meterai. (Link : https://e-meterai.co.id)
- Surat lamaran kudu ditandatangani menggunakan pena bertinta hitam.
- Peserta dapat mengunduh format surat lamaran dari situs resmi Kemenkumham, namun ingatlah bahwa format ini tidak boleh diubah (Link : https://casn.kemenkumham.go.id)
- Pastikan alamat nan dicantumkan pada surat lamaran sesuai dengan alamat domisili Masing masing peserta.
2. Surat Pernyataan
Untuk surat pernyataan, Peserta juga perlu memperhatikan hal-hal berikut:
- Surat pernyataan kudu di-scan dalam format berwarna.
- Sama seperti surat lamaran, surat pernyataan juga kudu dibubuhi e-meterai sebesar Rp 10.000,- nan dapat diperoleh di situs resmi e-meterai. (Link : https://e-meterai.co.id)
- Tanda tangan pada surat pernyataan kudu menggunakan pena bertinta hitam.
- Format surat pernyataan dapat diunduh dari situs resmi Kemenkumham, dan seperti surat lamaran, format ini tidak boleh diubah. (Link : https://casn.kemenkumham.go.id)
- Pastikan alamat nan dicantumkan pada surat pernyataan sesuai dengan alamat domisili pelamar.
3. e-KTP alias Surat Keterangan Perekamanan e-KTP
Peserta juga kudu menyiapkan berkas berikut:
- Scan berwarna e-KTP alias Surat Keterangan Perekamanan e-KTP asli. Pastikan peserta menggunakan arsip asli, bukan fotokopi legalisir.
- Jika tidak mempunyai e-KTP, Peserta dapat menggunakan Surat Keterangan Perekamanan e-KTP nan dikeluarkan oleh Disdukcapil alias Kecamatan.
- Jika e-KTP Peserta hilang, wajib melampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian dan Surat Keterangan Perekamanan e-KTP.
- Pelamar kedudukan Penjaga Tahanan dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat kudu memastikan bahwa provinsi domisili di e-KTP sesuai. Jika tidak sesuai dan mau mendaftar pada provinsi lain, Peserta perlu membikin Surat Keterangan dari Kelurahan alias instansi desa setempat nan menyatakan bahwa Peserta telah berdomisili pada wilayah provinsi tersebut. Pastikan Surat Keterangan domisili Peserta digabungkan dengan file e-KTP.
4. Akta Kelahiran alias Surat Keterangan Lahir
Untuk arsip ini:
- Scan berwarna Akta Kelahiran alias Surat Keterangan Lahir kudu original dari Disdukcapil (bukan surat dari perawat alias puskesmas).
- Jika Akta Kelahiran hilang, wajib melampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian dan Surat Keterangan pembuatan ulang akta nan dikeluarkan Disdukcapil (ini diperlukan jika Anda diterima sebagai CPNS nantinya).
- Pastikan akta kelahiran alias surat keterangan lahir ini di-scan dengan baik.
5. Pas Foto dan Swafoto
Untuk pas foto:
- Pas foto kudu berlatar belakang merah dan Peserta harus berpakaian rapi.
- Swafoto digunakan saat membikin akun dan kudu diambil dengan latar belakang bebas. Pastikan wajah Peserta terlihat jelas dalam foto selfie.
6. Ijazah alias Surat Keterangan Lulus (SKL)
Persyaratan berbeda tergantung pada tingkat pendidikan Peserta:
SLTA:
- Scan berwarna Ijazah original (tanpa legalisir).
- Scan berwarna Transkrip alias Daftar Nilai alias SKHUN asli.
- Pastikan piagam dan transkrip diunggah pada kolom nan sesuai.
- Jika piagam hilang, Peserta perlu menyertakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah nan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan, dan melampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
Non SLTA:
- Scan berwarna Ijazah original (tanpa legalisir).
- Scan berwarna Transkrip alias Daftar Nilai asli.
- Kualifikasi pendidikan Sarjana Pendidikan dan Syariah tidak diterima.
- Ijazah kudu dipindai bagian depan dan belakang.
- IPK minimal nan diterima adalah 2,75.
- Khusus untuk Pelamar Dokter, Perawat, dan Bidan, Peserta harus menyertakan Ijazah Profesi dengan Surat Tanda Registrasi (STR) original nan tetap bertindak (bukan STR internship). Ijazah dan transkrip juga kudu diunggah sesuai dengan kolom nan sesuai.
- Jika piagam hilang, Peserta perlu menyertakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah nan ditandatangani oleh Rektor dan melampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
- Wajib melampirkan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes nan memuat status legalisasi dan program studi Peserta. Informasi ini dapat ditemukan di situs resmi BAN-PT (Link : https://banpt.or.id) alias dalam Surat Akreditasi (asli) nan dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nan dimiliki oleh Perguruan Tinggi Anda (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri nan pada piagam alias transkrip tidak tercantum akreditasi). Pastikan legalisasi nan Anda lampirkan sesuai dengan tahun kelulusan Anda.
Lulusan Non SLTA Lulusan Terbaik (cumlaude) wajib menyertakan:
- Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, piagam alias transkrip nilai kudu mencantumkan keterangan alias tulisan cumlaude alias dengan pujian. Jika tidak ada keterangan tersebut pada piagam alias transkrip, Peserta perlu mencantumkan Surat Keterangan nan ditandatangani oleh Dekan alias Pembantu Dekan bahwa Anda lulus cumlaude.
7. Formasi Disabilitas
Bagi pelamar dengan kebutuhan disabilitas, berikut persyaratan nan kudu dipenuhi:
- Pelamar susunan kebutuhan disabilitas kudu mengunggah Surat Keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah nan menjelaskan jenis dan tingkat/derajat kedisabilitasan Pelamar.
- Pelamar kebutuhan unik penyandang disabilitas wajib mengunggah video singkat nan menunjukkan aktivitas sehari-hari Pelamar sesuai dengan kedudukan nan bakal dilamar. Video ini kudu memperlihatkan kondisi bentuk Pelamar secara visual. Dokumen video ini diunggah melalui akun YouTube masing-masing Pelamar dan tautan (link) video tersebut disampaikan pada akun pendaftaran SSC-ASN 2023 Pelamar.
8. Formasi Putra/i Papua/Papua Barat
- Bagi peserta original Papua/Papua Barat, Peserta perlu melampirkan Surat Keterangan original dari Kelurahan, Kepala Desa, alias Kepala Suku nan menyatakan bahwa Anda original dari Papua berasas garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu) original dari Papua/Papua Barat.
9. Kartu Keluarga
- Kartu Keluarga diperlukan untuk pendaftaran Akun SSC-ASN 2023.
10. Berbeda Nama Sekolah
- Jika Peserta mempunyai perubahan nama sekolah (contoh: SLTA Alfa menjadi SLTA Delta), Peserta perlu menyertakan Surat Keterangan Berganti Nama Sekolah dari Dinas Pendidikan setempat nan ditandatangani oleh Pejabat Berwenang.
11. Surat Keterangan Sehat
- Jika Peserta menghadapi kesulitan dalam mendapatkan Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah alias PUSKESMAS,Peserta dapat meminta Surat Keterangan Sehat dari Klinik Umum. Pastikan bahwa Surat Keterangan Sehat ini mencantumkan tinggi dan berat badan Anda, terutama untuk pelamar dengan Formasi SLTA Sederajat.
12. Nama Lengkap Tidak Sesuai dengan eKTP dengan Ijazah
- Jika nama komplit Peserta tidak sesuai dengan eKTP dan piagam Anda, Peserta perlu menyertakan Surat Keterangan berbeda nama dari Disdukcapil setempat nan ditandatangani oleh Pejabat Berwenang.
13. Surat Tanda Registrasi (STR)
- Pastikan bahwa Surat Tanda Registrasi (STR) Peserta dikeluarkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) STR Profesi alias Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Ingatlah bahwa STR nan dikeluarkan bukanlah STR Internship.
Pahami dengan baik persyaratan nan bertindak dan pastikan Peserta mengumpulkan semua arsip nan diperlukan. Dengan mempersiapkan berkas dan arsip ini secara teliti, Maka bakal meningkatkan kesempatan untuk lulus seleksi manajemen di Kemenkumham. Semoga sukses dalam perjalanan menuju menjadi CPNS alias PPPK di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia!
Cek Berita dan Artikel mengenai Informasi CPNS Kemenkumham di Telegram dan Google News
Sumber : casn.kemenkumham.go.id
Lowongankerja15.com Lowongankerja15.com Adalah Situs Penyedia Informasi Lowongan Kerja Terpercaya di Indonesia dan Sudah Berpengalaman Selama 11 Tahun dalam Memberikan Info Loker BUMN, BUMD, CPNS, dan Swasta secara terupdate ke semua Pembacanya