adalah lembaga di tingkat nasional nan bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan KEK. Tugas utamanya meliputi penyusunan Rencana Induk Nasional KEK, menetapkan kebijakan, dan standar infrastruktur, serta mengkaji usulan wilayah untuk dijadikan KEK. Dewan ini juga memantau, mengevaluasi, dan memberikan rekomendasi mengenai keberlangsungan KEK kepada Presiden, termasuk usulan pencabutan status KEK jika diperlukan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024, nan ditetapkan pada 2 Juli 2024, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus membuka lowongan kerja terbaru bagi Warga Negara Indonesia untuk berasosiasi sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Penerimaan CPNS ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Nasional dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus, dengan total alokasi sebanyak 150 formasi.
Untuk menjadi bagian dari CPNS di Sekretariat Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, pelamar kudu memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
- Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia nan bertakwa kepada Tuhan nan Maha Esa serta setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pelamar tidak pernah terlibat dalam tindak pidana nan mengakibatkan balasan penjara selama dua tahun alias lebih berasas putusan pengadilan nan berkekuatan norma tetap.
- Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari posisi sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, personil Polri, alias pegawai swasta.
- Pelamar tidak terlibat sebagai personil alias pengurus partai politik maupun politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan nan sesuai dengan persyaratan kedudukan nan dilamar.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk di Ibu Kota Nusantara, serta berkomitmen mengabdi di Sekretariat Jenderal Dewan Nasional KEK tanpa mengusulkan permohonan pindah selama minimal 10 tahun.
- Tidak mempunyai catatan keterlibatan dalam aktivitas pidana dan tidak tergabung dalam organisasi terlarang.
- Tidak menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan unsur adiktif lainnya.
- Tidak terlibat dalam pelanggaran seleksi CPNS sebelumnya dan tidak sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai dari seleksi ASN sebelumnya.
Bagi pelamar nan lolos seleksi dan diangkat sebagai CPNS di Sekretariat Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, penghasilan tertinggi nan dapat dicapai adalah sebesar Rp. 9.000.000, ditambah dengan beragam
tunjanganlainnya sesuai ketentuan nan berlaku.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi https://sscasn.bkn.go.id mulai
20 Agustus hingga 6 September 2024. Berikut langkah-langkah pendaftarannya:
Pembuatan Akun: Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) sesuai info di KTP. Jika terdapat hambatan mengenai info NIK alias KK, segera laporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
- Lengkapi info identitas sesuai KTP dan ijazah, serta unggah scan KTP dan swafoto.
- Pastikan semua info sudah betul sebelum mengunggahnya, lantaran kesalahan tidak dapat diperbaiki setelah proses pendaftaran selesai.
- Cetak Kartu Informasi Akun untuk digunakan dalam tahap selanjutnya.
- Login Akun: Masuk ke akun nan telah dibuat dengan menggunakan NIK dan password nan telah didaftarkan di laman https://sscasn.bkn.go.id.
Pengumuman Resmi CPNS Dewan KEK 2024
Dengan memenuhi semua persyaratan dan mengikuti alur pendaftaran dengan benar, Anda berkesempatan untuk menjadi bagian dari Sekretariat Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus pada tahun 2024 ini.
Lowongankerja15.com Lowongankerja15.com Adalah Situs Penyedia Informasi Lowongan Kerja Terpercaya di Indonesia dan Sudah Berpengalaman Selama 11 Tahun dalam Memberikan Info Loker BUMN, BUMD, CPNS, dan Swasta secara terupdate ke semua Pembacanya