Di bawah kepemimpinan Sahat Manaor Panggabean, Badan Karantina Indonesia (Barantin) telah resmi beraksi sejak September 2023. Lembaga pemerintah non-kementerian ini dibentuk berasas Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 sebagai petunjuk dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Tugas utama Barantin adalah menjaga kesehatan dan keamanan hayati Indonesia. Dengan melakukan pemeriksaan dan karantina terhadap hewan, ikan, dan tumbuhan nan masuk ke wilayah Indonesia, Barantin bermaksud mencegah masuknya penyakit hewan dan tumbuhan nan dapat menakut-nakuti keanekaragaman hayati serta sektor pertanian dan perikanan nasional.
Sebagai lembaga nan baru, Barantin mempunyai peran krusial dalam melindungi kekayaan alam Indonesia. Melalui beragam upaya karantina, Barantin berkontribusi dalam menjaga kesehatan masyarakat, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta melestarikan lingkungan hidup.
Badan Karantina Indonesia membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024. Rekrutmen ini didasarkan pada beberapa peraturan penting, termasuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), serta keputusan mengenai lainnya.
Sebanyak 525 kuota susunan CPNS tersedia, tersebar di beragam unit kerja, baik di Kantor Pusat maupun di Balai Besar dan Balai Karantina nan tersebar di seluruh Indonesia. Berikut unit kerja nan mendapatkan alokasi formasi:
Kantor Pusat:
- Sekretariat Utama
- Deputi Karantina Hewan
- Deputi Karantina Ikan
- Deputi Karantina Tumbuhan
- Inspektorat
- Pusat Data dan Informasi
- Pusat Pengembangan SDM
Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan:
- Sumatera Utara, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, Sulawesi Selatan, Papua
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan:
- Nangroe Aceh Darussalam, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan
Balai Besar Uji Standar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Untuk mengikuti seleksi CPNS ini, calon pelamar kudu memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia nan bertakwa kepada Tuhan nan Maha Esa, setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.
- Tinggi badan minimal 160 cm untuk laki-laki dan 155 cm untuk wanita, selain untuk susunan disabilitas pada kedudukan tertentu.
- Tidak pernah dipidana penjara dengan balasan dua tahun alias lebih.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari PNS, PPPK, TNI, Polri, alias pegawai swasta.
- Tidak berdomisili sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI, alias Anggota Polri.
- Tidak menjadi personil alias pengurus partai politik.
- Memiliki kualifikasi pendidikan nan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia alias negara lain nan ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal resmi SSCASN di alamat https://sscasn.bkn.go.id. Berikut langkah-langkah pendaftaran:
- Gunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) nan terdapat pada e-KTP.
- Gunakan alamat email aktif.
- Buat password dan jawaban pengaman untuk akun SSCASN.
- Unggah pas foto terbaru dengan busana umum dan latar belakang merah (minimal 150kb, maksimal 300kb, jenis file jpg).
- Cetak Kartu Informasi Akun.
Proses seleksi ini memberikan kesempatan besar bagi mereka nan memenuhi kriteria dan berkeinginan menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Karantina Indonesia.
Pengumuman Resmi CPNS Badan Karantina Indonesia 2024 :