info langkah beli e-meterai |
Panduan Cara Membeli dan Menggunakan E-Meterai untuk Pendaftaran PPPK
E-Meterai, alias meterai elektronik, sekarang menjadi salah satu persyaratan krusial dalam proses pendaftaran CPNS dan PPPK. Namun, gimana sebenarnya langkah mendapatkan dan menggunakan e-Meterai untuk proses pendaftaran PPPK? Berikut ini bakal dibahas mengenai pedoman langkah demi langkah nan sesuai dengan ketentuan resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.
Apa Itu E-Meterai?
E-Meterai adalah jenis elektronik dari meterai nan biasanya ditempelkan pada arsip fisik. Dalam konteks pendaftaran PPPK, e-Meterai digunakan sebagai pengganti meterai fisik. Ini adalah bagian krusial dari berkas pendaftaran nan bakal diunggah ke laman SSCASN BKN.
Mengapa E-Meterai Diperlukan?
E-Meterai digunakan untuk pembayaran pajak atas arsip elektronik nan terutang Bea Meterai. Selain itu, e-Meterai membantu menciptakan kesetaraan antara arsip elektronik dan kertas, serta memudahkan proses pembayaran Bea Meterai untuk arsip berbentuk elektronik.
Jenis Dokumen nan Menggunakan E-Meterai
E-Meterai digunakan untuk beragam jenis dokumen, termasuk:
- Dokumen nan digunakan sebagai bukti di pengadilan.
- Dokumen dengan Bea Meterai lebih rendah dari nan seharusnya.
- Dokumen nan dibuat di luar negeri namun bakal digunakan di Indonesia.
Cara beli E Meterai Untuk PPPK
Berikut adalah langkah-langkah untuk membeli dan menggunakan E-Meterai untuk pendaftaran PPPK:
Langkah 1: Buka Laman Resmi
Kunjungi laman resmi https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
Langkah 2: Login
Masukkan NIK dan Password nan telah didaftarkan sebelumnya.
Langkah 3: Isi Biodata
Isi riwayat hidup diri dengan komplit dan benar, lampau klik "Selanjutnya".
Langkah 4: Pilih Jenis Seleksi
Pilih jenis seleksi nan bakal dilamar, dan klik "Selanjutnya".
Langkah 5: Pendaftaran Formasi
Daftarkan susunan nan diinginkan, termasuk instansi, pendidikan, lokasi, dan kedudukan nan bakal dilamar. Klik "Selanjutnya" setelah itu.
Langkah 6: Isi Riwayat Pekerjaan
Isi riwayat pekerjaan peserta dengan komplit dan benar, lampau klik "Selanjutnya".
Langkah 7: Unggah Dokumen
Unggah arsip nan dibutuhkan sesuai dengan ketentuan. Pastikan arsip sesuai dengan persyaratan.
Langkah 8: Cek Akun E-Meterai
Klik "Cek Akun E-Meterai" untuk memasang E-Meterai pada dokumen.
Langkah 9: Registrasi Akun E-Meterai
Untuk mendaftar akun E-Meterai, klik "Registrasi E-Meterai".
Langkah 10: Aktivasi Akun
Isi email, buat password, dan konfirmasi password, lampau klik "Submit". Buka email peserta dan klik link "Aktivasi Akun" nan dikirimkan.
Langkah 11: Pembelian E-Meterai
Setelah login ke akun E-Meterai, klik menu "Pembelian" untuk membeli E-Meterai. Isi jumlah nan dibutuhkan, lampau klik "Bayar" dan selesaikan pembayaran dengan metode nan dipilih.
Langkah 12: Pasang E-Meterai pada Dokumen
Anda dapat memasang E-Meterai pada arsip melalui laman SSCASN alias melalui website meterai-elektronik.com.
Langkah 13: Cek Riwayat Pembubuhan E-Meterai
Untuk memeriksa riwayat pembubuhan E-Meterai, klik "Cek Riwayat Pembubuhan" di akun masing masing peserta.
Dengan mengikuti pedoman ini, Peserta bakal dapat dengan mudah membeli dan menggunakan E-Meterai untuk pendaftaran PPPK. Pastikan untuk selalu mengikuti petunjuk resmi dari BKN untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran lebih lanjut.