Cara Membeli E Meterai Untuk PPPK di SSCASN

Sedang Trending 1 tahun yang lalu
Cara Membeli E Meterai Untuk PPPK di SSCASN
info langkah beli e-meterai

Panduan Cara Membeli dan Menggunakan E-Meterai untuk Pendaftaran PPPK

E-Meterai, alias meterai elektronik, sekarang menjadi salah satu persyaratan krusial dalam proses pendaftaran CPNS dan PPPK. Namun, gimana sebenarnya langkah mendapatkan dan menggunakan e-Meterai untuk proses pendaftaran PPPK? Berikut ini bakal dibahas mengenai pedoman langkah demi langkah nan sesuai dengan ketentuan resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.

Apa Itu E-Meterai?

E-Meterai adalah jenis elektronik dari meterai nan biasanya ditempelkan pada arsip fisik. Dalam konteks pendaftaran PPPK, e-Meterai digunakan sebagai pengganti meterai fisik. Ini adalah bagian krusial dari berkas pendaftaran nan bakal diunggah ke laman SSCASN BKN.

Mengapa E-Meterai Diperlukan?

E-Meterai digunakan untuk pembayaran pajak atas arsip elektronik nan terutang Bea Meterai. Selain itu, e-Meterai membantu menciptakan kesetaraan antara arsip elektronik dan kertas, serta memudahkan proses pembayaran Bea Meterai untuk arsip berbentuk elektronik.

Jenis Dokumen nan Menggunakan E-Meterai

E-Meterai digunakan untuk beragam jenis dokumen, termasuk:

  • Dokumen nan digunakan sebagai bukti di pengadilan.
  • Dokumen dengan Bea Meterai lebih rendah dari nan seharusnya.
  • Dokumen nan dibuat di luar negeri namun bakal digunakan di Indonesia.

Cara beli E Meterai Untuk PPPK 

Berikut adalah langkah-langkah untuk membeli dan menggunakan E-Meterai untuk pendaftaran PPPK:

Langkah 1: Buka Laman Resmi

Kunjungi laman resmi https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

Langkah 2: Login

Masukkan NIK dan Password nan telah didaftarkan sebelumnya.

Langkah 3: Isi Biodata

Isi riwayat hidup diri dengan komplit dan benar, lampau klik "Selanjutnya".

Langkah 4: Pilih Jenis Seleksi

Pilih jenis seleksi nan bakal dilamar, dan klik "Selanjutnya".

Langkah 5: Pendaftaran Formasi

Daftarkan susunan nan diinginkan, termasuk instansi, pendidikan, lokasi, dan kedudukan nan bakal dilamar. Klik "Selanjutnya" setelah itu.

Langkah 6: Isi Riwayat Pekerjaan

Isi riwayat pekerjaan peserta dengan komplit dan benar, lampau klik "Selanjutnya".

Langkah 7: Unggah Dokumen

Unggah arsip nan dibutuhkan sesuai dengan ketentuan. Pastikan arsip sesuai dengan persyaratan.

Langkah 8: Cek Akun E-Meterai

Klik "Cek Akun E-Meterai" untuk memasang E-Meterai pada dokumen.

Langkah 9: Registrasi Akun E-Meterai

Untuk mendaftar akun E-Meterai, klik "Registrasi E-Meterai".

Langkah 10: Aktivasi Akun

Isi email, buat password, dan konfirmasi password, lampau klik "Submit". Buka email peserta dan klik link "Aktivasi Akun" nan dikirimkan.

Langkah 11: Pembelian E-Meterai

Setelah login ke akun E-Meterai, klik menu "Pembelian" untuk membeli E-Meterai. Isi jumlah nan dibutuhkan, lampau klik "Bayar" dan selesaikan pembayaran dengan metode nan dipilih.

Langkah 12: Pasang E-Meterai pada Dokumen

Anda dapat memasang E-Meterai pada arsip melalui laman SSCASN alias melalui website meterai-elektronik.com.

Langkah 13: Cek Riwayat Pembubuhan E-Meterai

Untuk memeriksa riwayat pembubuhan E-Meterai, klik "Cek Riwayat Pembubuhan" di akun masing masing peserta.

Dengan mengikuti pedoman ini, Peserta bakal dapat dengan mudah membeli dan menggunakan E-Meterai untuk pendaftaran PPPK. Pastikan untuk selalu mengikuti petunjuk resmi dari BKN untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran lebih lanjut.

Selengkapnya
Sumber Lokerbumn
Lokerbumn