Apa bedanya CPNS dan PPPK dalam ASN? Jangan Salah Pilih!

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

 

Apa bedanya CPNS dan PPPK dalam ASN? Jangan Salah Pilih!
Perbedaan cpns dan pppk

Pemerintah bakal segera membuka pendaftaran untuk seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN), nan melibatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan 543.593 susunan dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan 28.903 formasi.

PNS dan PPPK adalah dua corak ASN nan bekerja dalam pemerintahan, namun, mereka mempunyai perbedaan signifikan dalam perihal gaji, tunjangan, dan status kerja. Sebelum kita membahas lebih lanjut perbedaan di antara keduanya, mari kita pahami apa nan dimaksud dengan PNS dan PPPK.

Pengertian PPPK?

PPPK, singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, adalah ASN nan direkrut berasas Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Seperti PNS, PPPK juga merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) nan telah memenuhi syarat tertentu sebelum diangkat sebagai pegawai pemerintah. Namun, perbedaannya terletak pada pengangkatan mereka berasas perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu sebagai pelaksana tugas dan kedudukan pemerintahan.

Secara singkat, PPPK adalah pegawai perjanjian nan direkrut oleh pemerintah untuk menjalankan tugas dan kedudukan pemerintahan, seperti di kementerian, sekolah-sekolah negeri, kampus negeri, dan sebagainya.

Pengertian PNS?

PNS tetap menjadi pilihan nan menarik di tengah maraknya upaya startup dan perusahaan rintisan. Keamanan gaji, kesempatan karier, serta tunjangan dan agunan masa pensiun membikin banyak orang tua tetap mendorong anak-anak mereka untuk menjadi PNS.

Secara sederhana, PNS alias Pegawai Negeri Sipil adalah perseorangan nan telah memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai ASN secara tetap oleh pejabat nan berkuasa untuk menduduki kedudukan di pemerintahan.

PNS adalah Warga Negara Indonesia (WNI) nan mempunyai kewenangan untuk menerima penghasilan dan tunjangan sesuai dengan pangkat golongan PNS nan mereka miliki. Dengan kata lain, PNS adalah perseorangan nan bekerja di bawah pengawasan pemerintah alias negara.

Apa Perbedaan PNS dan PPPK?

Gaji dan Tunjangan

Pertama-tama, terdapat perbedaan dalam perihal penghasilan dan tunjangan antara PNS dan PPPK. Ini tidak hanya mencakup perincian komponen pendapatan, tetapi juga landasan norma nan mengatur mereka.

Gaji dan tunjangan PNS diatur oleh PP Nomor 11 Tahun 2017 dan PP Nomor 17 Tahun 2020 serta Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS. Sementara itu, penghasilan dan tunjangan PPPK diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

Batas Usia Melamar

Terdapat perbedaan dalam pemisah usia untuk melamar menjadi PNS dan PPPK. Calon PNS kudu berumur minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.

Sementara itu, calon PPPK kudu berumur minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum pemisah usia tertentu pada kedudukan alias susunan nan dilamar, sesuai dengan Pasal 16 huruf a PP Nomor 49 Tahun 2018. Sebagai contoh, jika pemisah usia untuk kedudukan A adalah 40 tahun, maka pelamar PPPK untuk kedudukan tersebut maksimal berumur 39 tahun.

Kedudukan Hukum

Meskipun keduanya bekerja di pemerintahan, terdapat perbedaan dalam kedudukan norma antara PNS dan PPPK. PNS mempunyai keahlian untuk menduduki beragam kedudukan pemerintahan, sedangkan PPPK mempunyai batas dalam perihal ini.

Jenis kedudukan nan dapat diisi oleh PPPK diatur oleh PP dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022. PPPK tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Proses Rekrutmen alias Tahapan Seleksi

Proses rekrutmen alias tahapan seleksi juga berbeda antara PNS dan PPPK. Bagi calon PNS, prosesnya melibatkan tiga tahap seleksi, ialah Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sementara itu, PPPK hanya melalui dua tahap seleksi, ialah Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Pada tahap Seleksi Kompetensi, pelamar PPPK diuji dalam tiga bidang, ialah manajerial, teknis, dan sosial kultural, sesuai dengan Pasal 19 PP Nomor 49 Tahun 2018.

Usia Pensiun

Pada umumnya, pensiun untuk PNS terjadi pada usia 58 tahun untuk Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Sementara itu, PPPK bakal pensiun pada usia 58 tahun untuk Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan. Selanjutnya, Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya pensiun pada usia 60 tahun. Terakhir, usia pensiun bagi Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama adalah 65 tahun..

Status Kerja

Seperti nan telah disebutkan sebelumnya, terdapat perbedaan dalam status kerja antara PNS dan PPPK. PNS mempunyai status sebagai pegawai tetap, sementara PPPK bekerja dengan perjanjian nan mempunyai lama sesuai dengan kebutuhan dan berasas penilaian kerja. Masa kerja PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.

Pemberhentian Hubungan Kerja

Pemberhentian hubungan kerja pada PNS dan PPPK dapat dilakukan melalui dua cara, ialah dengan memberikan predikat tertentu alias diberhentikan dengan hormat. PNS alias PPPK dapat diberhentikan dengan hormat jika mereka meninggal dunia, mengusulkan permintaan sendiri, ada perampingan organisasi, alias jika mereka tidak bisa secara jasmani alias rohani untuk menjalankan tugas dan tanggungjawab mereka.

Perbedaan terletak pada kondisi di mana PNS dapat diberhentikan dengan hormat jika mereka telah mencapai usia pensiun. Sementara itu, PPPK bakal dihentikan dengan hormat jika jangka waktu perjanjian kerja mereka telah berakhir

Pemilihan Antara PNS dan PPPK

Dalam memilih antara menjadi PNS alias PPPK sebagai bagian dari ASN, Anda perlu mempertimbangkan dengan jeli perbedaan-perbedaan nan telah dijelaskan di atas. Keputusan ini kudu didasarkan pada kebutuhan pribadi, aspirasi karier, dan pemahaman mendalam tentang tugas dan tanggung jawab nan bakal Anda hadapi dalam pekerjaan tersebut. Dengan memahami perbedaan-perbedaan ini, Anda dapat membikin keputusan nan tepat sesuai dengan tujuan dan rencana pekerjaan Anda.

Cek Berita dan Artikel mengenai Informasi CPNS 2023 lainnya di Telegram dan Google News 

Selengkapnya
Sumber Lokerbumn
Lokerbumn